Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Rasain!

Sabtu, 31 Juli 2021 – 20:47 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyok tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, pada Minggu (4/7) lalu.

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Sabtu.

BACA JUGA: Doni Tewas Tergantung di Kamar Indekos, Warga Heboh

Dia mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," jelas dia.

BACA JUGA: Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung

Resky mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan DD memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Truk Oleng Hantam Tembok Kantor, Mio Datang dengan Kecepatan Tinggi, Brak.. Innalillahi

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," tegas dia.

Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa semua sudah diproses, tetapi dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.

"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," tambah Resky.

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, tetapi tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus COVID-19 di Kendal Menurun, Pencairan Insentif Nakes di Brebes Hampir 100 Persen


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler