Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Jaktim, 3 Pelaku Lain Ditangkap, Tak Disangka

Selasa, 22 Februari 2022 – 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menangkap tiga pelaku pengeroyokan di Jakarta Timur (Jaktim) yang menewaskan Wiyanto Halim (89).

Kakek Wiyanto Halim sebelumnya tewas dikeroyok seusai diteriaki maling di Pulo Kambing, Cakung, Jaktim.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan yang Menewaskan Kakek Wiyanto, Ini Perannya

Ketiga pelaku lain yang sudah tertangkap itu berinisial DJ, A, dan HP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar

"Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/2).

Perwira menengah Polri itu mengungkap peran ketiga tersangka baru kasus pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim.

BACA JUGA: Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Basalamah di Ponpes Gus Miftah, Fadli Zon Berkata

Tersangka DJ ternyata pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan A.

"Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban," beber Zulpan.

Lalu, tersangka A berperan meneriaki korban untuk berhenti dengan dengan gestur tubuh melambaikan tangan.

"HP berperan memvideokan dan meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP," ucap Kombes Zulpan.

Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan video yang diambil tersangka HP viral di media sosial.

"Saudara HP ini memvideokan yang sempat viral. Persoalannya bukan memvideokannya, tetapi melakukan provokasi meneriakan maling," jelasnya.

BACA JUGA: Gus Miftah Diduga Sindir Ustaz Khalid Basalamah, Orang Dekat HRS Merespons Pakai Ayat Al-Quran

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus itu, yakni, berinisial F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).

Saat ini mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler