JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Serka Heru Santosa sebagai penyebab terjadinya penyerangan oleh Kopassus ke Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta dinilai keliru.
Menurut Komisoner Komnas HAM, Nurcholis, masyarakat harus memahami posisi Komnas HAM karena tupoksinya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, pengeroyokan yang terjadi di Hugo's Cafe terhadap Serka Heru merupakan tugasnya kepolisian.
"Kasus Hugo's itu kan urusan polisi. Jadi sebenarnya informasi yang ke masyarakt itu sempit, tupuksi bernegara itu jelas," kata Nucholis menjawab jpnn.com di Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Dijelaskannya, kasus pengeroyokan di Hugo's Cafe itu merupakan pidana umum, sehingga sudah kewajiban polisi menanganinya. Meskipun dalam kasus itu korbannya adalah aparatur negara (Kopassus).
"Kalau ada pidana umum seperti di Hugo's, itu kan korbannya aparatur negara, maka itu pidana umum. Silahkan polisi melakukan penegakan hukum. Komnas HAM pasti akan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.
Nah, kemudian dalam kejadian di Cebongan, korbannya adalah sipil dan diduga pelakunya melibatkan aparat negara. Karena itulah Komnas HAM bisa masuk karena sudah menjadi tupoksi Komnas HAM sebagaimana diatur Undang-undang.
"Di Cebongan ini korbannya sipil, diduga pelakunya aparatur negara. Nah Komnas HAM masuk tupoksinya. Karena fungsi Komnas HAM untuk menilai apakah sebuah tindakan hukum, peristiwa hukum itu ada kelalaian dari negara, aparat negara. Jadi tidak ada ketidak adilan," jelas Nurcholis.(fat/jpnn)
Menurut Komisoner Komnas HAM, Nurcholis, masyarakat harus memahami posisi Komnas HAM karena tupoksinya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, pengeroyokan yang terjadi di Hugo's Cafe terhadap Serka Heru merupakan tugasnya kepolisian.
"Kasus Hugo's itu kan urusan polisi. Jadi sebenarnya informasi yang ke masyarakt itu sempit, tupuksi bernegara itu jelas," kata Nucholis menjawab jpnn.com di Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Dijelaskannya, kasus pengeroyokan di Hugo's Cafe itu merupakan pidana umum, sehingga sudah kewajiban polisi menanganinya. Meskipun dalam kasus itu korbannya adalah aparatur negara (Kopassus).
"Kalau ada pidana umum seperti di Hugo's, itu kan korbannya aparatur negara, maka itu pidana umum. Silahkan polisi melakukan penegakan hukum. Komnas HAM pasti akan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.
Nah, kemudian dalam kejadian di Cebongan, korbannya adalah sipil dan diduga pelakunya melibatkan aparat negara. Karena itulah Komnas HAM bisa masuk karena sudah menjadi tupoksi Komnas HAM sebagaimana diatur Undang-undang.
"Di Cebongan ini korbannya sipil, diduga pelakunya aparatur negara. Nah Komnas HAM masuk tupoksinya. Karena fungsi Komnas HAM untuk menilai apakah sebuah tindakan hukum, peristiwa hukum itu ada kelalaian dari negara, aparat negara. Jadi tidak ada ketidak adilan," jelas Nurcholis.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam Diponegoro Dimutasi jadi Staf KSAD
Redaktur : Tim Redaksi