jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih masih ditunggu warga DKI Jakarta dalam upaya pengendalian polusi.
Sebab, polusi udara telah menjadi salah satu masalah dan tantangan pencemaran lingkungan dengan risiko yang sangat besar terhadap kesehatan warga ibu kota.
BACA JUGA: Gubernur Anies Didesak Segera Mengesahkan Pergub Udara Bersih, Ini Alasannya
Adapun berdasarkan laporan indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia, Jakarta menjadi provinsi dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) terendah selama tiga tahun terakhir.
Oleh sebab itu, sebagai komunitas yang berfokus menciptakan learning citizen dan active citizen mendorong kembali pembicaraan mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) di Jakarta.
BACA JUGA: Wamen LHK Sebut Gowes Jadikan Kualitas Udara Bersih, Langit Tetap Biru
Salah satu upayanya ialah mengumpulkan dukungan masyarakat melalui petisi online di platform Change.org, yang bertajuk ‘Jakarta Darurat Polusi! Gubernur DKI Jakarta Sahkan Pergub Udara Bersih Secepatnya!’. Petisi ini telah didukung oleh lebih dari 12 ribu warganet.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan kebijakan SPPU merupakan komitmen dari semua pihak, khususnya pemerintah untuk mewujudkan kota dan komunitas yang berkelanjutan.
"Isu Polusi udara tidak hanya masalah lingkungan tetapi juga menjadi masalah kesehatan publik dan ekonomi sehingga kami sangat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pengesahan kebijakan SPPU ini," ujar Novita dalam Diskusi Publik: ‘Mengawal Kebijakan Udara Bersih Jakarta, Sudah Sampai Mana?’ yang berlangsung secara daring, Rabu (25/1).
Di sisi lain, data DLH Jakarta menunjukkan, konsentrasi PM2,5 di Jakarta dan Bandung menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.
Hal ini mengindikasikan perlunya kebijakan tentang strategi pengendalian pencemaran udara untuk keberlangsungan hidup warga Jakarta.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono A.Supalal mengatakan saat ini draf Pergub sedang dalam tahapan verbal dan nantinya akan diterbitkan menjadi Keputusan Gubernur (kepgub).
Melalui rancangan kebijakan ini, diharapkan Jakarta mampu mengoptimalkan identifikasi sumber utama polusi udara dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih sehat dan bersih.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari