Pengesahan RUU Dikdok Ditunda

Kamis, 12 April 2012 – 15:57 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo akhirnya menyepakati penundaan pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagaimana yang dimintakan oleh Komisi X DPR dan Pemerintah.
 
"Pimpinan Dewan telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pembahasan RUU Dikdok ini dari Pimpinan Komisi X. Melalui Paripurna ini, pimpinan DPR menyikapi bahwa RUU Dikdok ini memang perlu perpanjangan waktu untuk pembahasannya hingga masa persidangan berikutnya," kata Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPR, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4).

Pelaksanaan dari keputusan penundaan ini, lanjut Pramono, dalam kesempatan pertama akan dibawa ke forum rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi X dan IX sehingga usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU Dikdok bisa terlaksana secara kongrit dan terukur.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengintrupsi Rapat Paripurna DPR menunda pengambilan keputusan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Dikdok. Alasannya, pembahasan RUU Dikdok seharusnya tidak hanya menjadi domain Komisi IX, karena bersentuhan uga dengan Komisi X.

"RUU Dikdok bukan hanya domain Komisi IX tapi juga harus melibatkan Komisi X," tegas politisi PDI-P itu.

Dikatakannya, dari sisi substansi pasal-pasal dalam RUU Kedokteran masih perlu dikritisi. Karena itu, pengesahan RUU Kedokteran ini perlu ditunda hingga masa persidangan paripurna DPR berikutnya.

"Untuk sempurnanya RUU Dikdok, pembahasan pada masa persidangan mendatang akan jauh lebih baik kalau dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus)," pinta Ribka Tjiptaning. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Pilkada, Foke Kumpulkan Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler