Pengesahan RUU Pilkada Pekan Ketiga September

Kamis, 04 September 2014 – 14:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dituntaskan pembahasannya dalam rapat kerja Komisi II DPR pekan depan.

Hal ini agar bisa diagendakan pengesahannya di paripurna DPR paling lambat minggu ketiga September 2014.

BACA JUGA: Dahlan ke Tiongkok, Rudi Galang Kekuatan

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai meski ada perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD, bukan alasan pengesahan RUU Pilkada ditunda di DPR periode berikutnya.

"Kita target tanggal 11 (September 2014) raker di komisi. Pokoknya minggu kedua atau ketiga lah, kalau sudah putus tingkat pertama kan tinggal penjadwalan saja (paripurnanya)," kata Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9).

BACA JUGA: Tiga Perempuan Menguat Maju Pilgub

Menurutnya hal biasa jika dalam pembahasan RUU terdapat perbedaan-perbedaan, karena pada akhirnya semua itu akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Kalaupun tidak tercapai, maka keputusan akan diambil melalui voting.

"Ini kan sudah dua tahun (dibahas), jadi RUU Pilkada tinggal keputusan. Bahwa belum ada kesepakatan itu biasa. UU APBN juga sering voting kan?" ujarnya.

BACA JUGA: KPU Provinsi Rancang Teknis Pilkada Serentak

Dijelaskan, tim perumus sudah menyiapkan opsi-opsi beserta turunannya yang akan diputuskan di rapat tingkat pertama pekan depan. Sehingga dia memastikan RUU Pilkada akan tuntas periode ini.

"Kalau ditarik (dari legislasi) berarti menolkan lagi. Padahal KPU, ketuanya bilang mereka membutuhkan dasar hukum, peraturan perundang-undangan karena awal 2015 akan ada pilkada dan ini sudah dua tahun dibahas. Karena waktunya mau berakhir ya akan diputuskan," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Penyeimbang Pertarungan KMP dengan Kubu Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler