Pengesahan UMP Jakarta Molor

Senin, 19 November 2012 – 16:43 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Dewan Pengupahan DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Padahal, Dewan Pengupahan telah memutuskan UMP DKI sejak tanggal 14 November lalu.

"Belum, belum sampai ke saya (SK)," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/11).

Belum sampainya SK di tangan Jokowi membuat pengesahan UMP DKI menjadi tertunda. Padahal sebelumnya UMP dijadwalkan untuk disahkan Selasa (20/11) besok.

"Pengennya sih tepat waktu. Suratnya belum sampai ke saya. Ya pokoknya nantilah kalau suratnya sudah sampai ke saya," ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengaku akan memanggil perwakilan buruh dan pengusaha sebelum mengesahkan UMP. Alasannya, Ia ingin mendengar terlebih dahulu aspirasi kedua unsur tersebut.

"Kalau sudah sampai ke tangan saya, nanti pengusaha saya undang, serikat saya undang," imbuh mantan Walikota Solo tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dewan pengupahan DKI Jakarta dalam rapatnya pada hari Rabu(14/11) pekan kemarin memutuskan UMP sebesar Rp2.216.243,68. Keputusah dewan ini selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur untuk disahkan.

Keputusan Dewan Pengupahan ini masih mengundang kontroversi. Pasalnya, anggota dewan dari unsur pengusaha tidak menyetujui keputusan tersebut.

"Pemerintah DKI tidak konsisten. tidak ada dasar apapun, ini pendzoliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan malam ini," kata perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler