"Supaya bisa lebih nyaman, saya pikir perlu dinaikkan tarifnya menjadi Rp3.500," ujar Azas saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/11).
Ia pun mendesak Pemprov DKI untuk mengubah peraturan yang menghalangi para pengusaha angkutan untuk menaikan tarif. Pasalnya, dalam rancangan peraturan daerah (raperda) transportasi yang saat ini tengah digodok, Pemprov DKI berniat menaikan retribusi terminal.
Menurut Sekretaris DTKJ, Aulia Grashinta, raperda transportasi juga memuat soal peraturan baru terkait keterangan izin registrasi serta izin trayek. Karena itu jika tarif tidak naik dikhawatirkan naik para penumang yang akan menanggung akibatnya.
"Retribusi dinaikkan, akhirnya pengusaha angkutan mendapat beban lebih dan layanan masyarakat otomatis terganggu atau menurun," ujar Shinta. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DTKJ Desak Kemen PU Batalkan Proyek Tol Dalam Kota
Redaktur : Tim Redaksi