Pengesahan UU PDP Akhiri Kebuntuan Terkait Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 20 September 2022 – 17:11 WIB
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP akhiri kebuntutan terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang terjadi sejak September 2020. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9).

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP telah mengakhiri kebuntuan terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

BACA JUGA: DPR Sahkan RUU PDP sebagai UU, Data Setiap Warga Terlindungi

“Persetujuan tersebut menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020,” kata Christina, Selasa.

Sebagai 'jalan tengah', lanjut Christina, pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui lembaga perlindungan data untuk selanjutnya ditetapkan presiden.

BACA JUGA: Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP

Komisi I DPR berharap presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik, karena lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta, tetapi juga mengawasi badan publik, kementerian atau lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.

“Kepastian independensi lembaga ini menurut saya akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Puan Sebut RUU PDP Disahkan Besok, Begini Harapannya

Christina juga memberikan catatan terkait maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.

Menurut dia, RUU PDP memahami keadaan tersebut dan memastikan penerapan sistem maupun infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.

Catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyampaikan peringatan anomali dan rekomendasi mereka seringkali 'dicuekin' institusi atau lembaga negara.

"Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas perlindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya,” terangnya.

Christina berharap setelah pengesahan UU PDP mampu menjawab atau mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler