jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT PPI Syailendra menjelaskan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) ke dalam PPI secara resmi, tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 97 tahun 2021, tanggal 15 September 2021.
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, PPI sebagai perusahaan penerima penggabungan mengambil alih dan menanggung seluruh aktiva, pasiva, hak, kewajiban, operasional bisnis dan pekerja BGR sebagai akibat dari penggabungan yang akan berlaku pada tanggal efektif.
BACA JUGA: Ramal Ria Ricis dan Teuku Ryan, Wirang Birawa: Kali ini Aneh Sekali
Tanggal efektif tersebut setelah ditandatanganinya akta penggabungan dan terbitnya persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Perubahan anggaran Dasar PPI, sehubungan dengan penggabungan.
"Dalam pembentukan Holding BUMN Pangan, kami telah menerima PP RI No.97 th 2021, kami berharap penggabungan ini dapat memberikan nilai positif bagi pemegang saham, manajemen, karyawan dan secara umum, masyarakat dan industri perdagangan dan logistik di Indonesia, kami berkomitmen untuk melayani lebih baik," ujar Syailendra.
BACA JUGA: BGR Logistics Torehkan Kinerja Positif di Kala Pandemi
Syailendra menambahkan, penggabungan BGR ke dalam PPI akan menghasilkan sebuah perusahaan dengan posisi yang lebih baik di pasar.
"Serta meningkatkan kapasitas pertumbuhan industri perdagangan dan logistik di Indonesia, yang semakin kompetitif dengan The New PPI," kata Syailendra.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Gerakan UMKM Sulawesi Utara Agar Go Global, LPEI Gandeng Pemda
Redaktur & Reporter : Yessy