Penggajian PNS Bakal Tunggal

Digodok dalam RUU Aparatur Sipil Negara

Selasa, 17 September 2013 – 07:18 WIB

jpnn.com - DENPASAR - Reformasi birokrasi bakal merombak sistem penggajian negara. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menyodorkan sistem penggajian tunggal. Ini akan mengubah sistem penggajian yang berlaku selama ini bagi PNS.

 

"Jadi, ke depan bagi seorang PNS tidak ada lagi istilah gaji dan penghasilan. Yang terjadi, penghasilan tersebut justru lebih besar daripada gaji yang dia peroleh," kata Rusdianto, staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (Kemen PAN & RB) di Denpasar kemarin (16/9).

BACA JUGA: Ibas Yakin Peserta Konvensi Diterima Publik

Rusdianto berbicara bersama anggota DPD Wayan Sudirta, anggota DPR Gede Pasek Suardika, Deputi II UKP4 M. Hanif Arie Setianto, serta Inspektur Pemprov Bali Sastrawan dalam lokakarya Akuntabilitas USAID-JPIP. Acara itu dihadiri Miles Toder, direktur Democratic Governance USAID Indonesia.

BACA JUGA: Ito Sumardi Merasa Difitnah Pengamat Kepolisian

Yang selama ini berlaku, menurut staf ahli bidang kebijakan pelayanan publik itu, sistem penggajian didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan istri, anak, rumah, dan sebagainya. Setelah RUU ASN diundangkan, secara bertahap seorang PNS hanya akan menerima satu jenis gaji atau gaji tunggal, tanpa macam-macam tunjangan.

Sistem penggajian tunggal tersebut akan memiliki beberapa karakteristik yang cukup berbeda.

BACA JUGA: Kebut Pemeriksaan Agar Kasus Century Segera ke Pengadilan

"Antara PNS satu daerah dan PNS daerah lain pasti berbeda. Sistem yang saat ini ada, seperti gaji golongan IIIa antara PNS di Surabaya dan PNS di Pulau Rote (NTT), jumlah dan besarannya sama. Itu berlaku secara nasional," katanya di depan sekitar seratus jurnalis, aktivis, pengusaha, serta aparat pemerintah di acara itu.

Komponen gaji akan sangat ditentukan oleh beberapa hal. Misalnya, wilayah/daerah, beban kerja, tugas dan fungsi, dan kinerja. "Jadi, ke depan bisa saja antara satu PNS dan PNS lain, dengan golongan yang sama, satu daerah maupun lain daerah, tidak menerima jumlah gaji yang sama," tandas Rusdianto.

RUU ASN, yang merupakan inisiatif DPR, kini dalam proses persetujuan akhir, meski alot karena berbagai detail persoalan. Kepada Pasek Suardika, anggota DPD Wayan Sudirta menawarkan bantuannya.

Apabila DPR terlalu banyak pekerjaan, sebagian penyelesaian RUU bisa diserahkan ke DPD. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan restu. "Ada 33 perguruan tinggi yang siap bekerja sama dengan DPD untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas ini," kata senator kawakan dari Bali ini. (dho/jpip/c2/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Siap Dampingi Wilfrida di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler