Pengganti Antasari Bukan Jatah Instansi

Senin, 31 Agustus 2009 – 17:26 WIB

JAKARTA - Wacana untuk mengganti Antasari Azhar di posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuatJaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sedang menyiapkan dua calon pengganti Antasari

BACA JUGA: Kaukus Parlemen Desak Pemerintah Urusi TKI

Alasan Jaksa Agung, Antasari adalah unsur kejaksaan yang ada di KPK sehingga penggantinya pun selayaknya juga dari Kejaksaan.

Namun penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengaku tak sepakat jika pengganti Antasari harus dari unsur kejaksaan
Alasannya, Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak sedikitpun menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus berasal dari aparat hukum tertentu, misalnya, kepolisian, kehakiman, atau kejaksaan seperti asal lembaga Antasari

BACA JUGA: SBY Diminta Segera Ajukan Pengganti Antasari



"Nggak ada jatah-jatahan, lihat aja undang-undangnya," tegasnya selepas menerima utusan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (31/8)
Sebagai pelaksana UU, lanjut Abdullah, KPK juga menyerahkan pada mekasnisme yang ada terhadap nasib 4 pimpunan yang tersisa

BACA JUGA: 7 Tahun Buron, Kapolri Tetap Optimis Tangkap Noordin



Yang pasti, sambung mantan wakil ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, komisioner KPK yang tersisa saat ini masih tetap bekerja dengan baik meski Antasari sudah dinonaktifkan karena terbelit kasus hukum seperti sekarang iniKarenanya terkait proses seleksi pengganti Antasari, Abdullah berharap presiden dan DPR hati-hati sehingga kasus seperti Antasari tak terulang.

"Yang dipilih harus best of the best (terbaik dari yang terbaik)," ucapnya, seraya menambahkan, agar proses pemilihan bisa dipertanggungjawabkan, panitia seleksi yang dibentuk harus baru, bukan yang bekerja saat pemilihan pimpinan KPK 2007 laluSinyalemen jatah-jatahan untuk menduduki posisi Antasari muncul setelah Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan akan mengajukan 2 jaksa ke tim seleksi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Siap Bangun 60 Gudang Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler