JAKARTA - Berlarutnya persoalan participating interest (saham jatah bagi daeah penghasil) bagi Pemda Sumenep dari pengelolaan Blok Kangean, membuat geram Komisi VII DPR yang membidangi energi. Karenanya dengan terbentuknya Satuan Kerja Sementara Pelaku Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) sebagai pengganti fungsi BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan participating interest bisa segera dieksekusi.
Ketua Komisi Energi dan Pertambangan DPR, Sutan Bhatoegana, menyatakan bahwa hak participating interest bagi Pemda Sumenep sebenarnya sudah hendak dieksekusi oleh BP Migas. Namun eksekusi urung dilakukan karena BP Migas lebih dulu dibubarkan MK dalam uji materi UU Migas.
Karenanya Sutan berharap dengan terbentuknya SKSP Migas di bawah Kementerian ESDM, maka participating interest bagi Pemkab Sumenep bisa segera direalisasikan. "SKSP Migas harus lebih baik dan cekatan daripada BP Migas," kata Sutan di Jakarta, Rabu (9/1).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, SKSP Migas hendaknya bisa bekerja cekatan menyelesaikan persoalan yang menghambat realisasi hatah saham Blok Migas bagi Pemda. Ditegaskannya, jika persyaratan saham bagi jatah daerah penghasil migas sudah terpenuhi maka realisasinya tak perlu ditunda-tunda. "Termasuk yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syaratnya," tegasnya.
Untuk diketahui dua Pemda di Madura, yakni Pemkab Sumenep dan Bangkalan berkepentingan dangan jatah saham sebagai daerah pengasil migas. Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits, sedangkan Pemkab Bangkalan mengincar saham dari Blok West Madura Offshore. Kedua Pemda itu mengincar jatah 10 persen saham daerah penghasil sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.(ara/jpnn)
Ketua Komisi Energi dan Pertambangan DPR, Sutan Bhatoegana, menyatakan bahwa hak participating interest bagi Pemda Sumenep sebenarnya sudah hendak dieksekusi oleh BP Migas. Namun eksekusi urung dilakukan karena BP Migas lebih dulu dibubarkan MK dalam uji materi UU Migas.
Karenanya Sutan berharap dengan terbentuknya SKSP Migas di bawah Kementerian ESDM, maka participating interest bagi Pemkab Sumenep bisa segera direalisasikan. "SKSP Migas harus lebih baik dan cekatan daripada BP Migas," kata Sutan di Jakarta, Rabu (9/1).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, SKSP Migas hendaknya bisa bekerja cekatan menyelesaikan persoalan yang menghambat realisasi hatah saham Blok Migas bagi Pemda. Ditegaskannya, jika persyaratan saham bagi jatah daerah penghasil migas sudah terpenuhi maka realisasinya tak perlu ditunda-tunda. "Termasuk yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syaratnya," tegasnya.
Untuk diketahui dua Pemda di Madura, yakni Pemkab Sumenep dan Bangkalan berkepentingan dangan jatah saham sebagai daerah pengasil migas. Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits, sedangkan Pemkab Bangkalan mengincar saham dari Blok West Madura Offshore. Kedua Pemda itu mengincar jatah 10 persen saham daerah penghasil sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Petani Jadi Penangkar Benih
Redaktur : Tim Redaksi