Pengganti BP Migas Idealnya BHMN

Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:02 WIB
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Ini sebagai penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Untuk itu, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur keberadaan lembaga baru tersebut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas.

”Dengan status BHMN, negara jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi sengketa atau dipailitkan di pengadilan,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Institusi baru menjadi badan pengatur (regulatory body) dan berkontrak dengan posisi yang kuat karena dijamin undang-undang. Badan hukum yang akan mensubstitusi BP Migas, nantinya tidak harus tunduk kepada Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. ”Modelnya, bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan kegiatan komersil,” papar Hikmahanto.

Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam bentuk Persero atau Perum. Namun keduanya sangat lemah, mengingat wilayah kerja Persero untuk mencari keuntungan, serta tidak ada jaminan, kalau nanti sahamnya tidak akan dijual, misalnya ke pihak asing. ”Kalau Persero punya hutang dan tidak mau membayar, maka resikonya akan dipailitkan. Asetnya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah ini juga titik kelemahan bentuk BUMN,” ujar Hikmahanto.

Sementara kalau entitas pengganti BP Migas dalam bentuk Perum, tetap saja tidak ideal karena nature bisnisnya, negara harus mensubsidi. ”Sebenarnya, posisi kelembagaan BP Migas dulu sudah ideal, dan negara terlindungi. Posisinya di atas angin, serta tidak akan tergerus ketika kalah dalam bersengketa,” ujar Hikmahanto.

Masalahnya, dalam rangka penyusunan UU khusus urusan hulu minyak dan gas, apakah pemerintah dan DPR terikat penuh dengan semangat putusan MK yang mengamanatkan kewenangan kepada BUMN" Menurut Hikmahanto, hal krusial untuk dipikirkan dari aspek pengganti BP Migas harus merupakan pelindung dari negara, dengan catatan tidak mesti BUMN yang tunduk kepada Kementerian BUMN maupun ESDM. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Bukan Solusi Atasi Kelangkaan Daging Sapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler