"Empat (pimpinan KPK) itu cukup
BACA JUGA: Presiden Mestinya Ikut Kawal Rekomendasi DPR
Justru ketika ada pemaksaan satu nama, akan menimbulkan kecurigaan tertentu, apalagi dengan kondisi saat ini," kata Taufik, di sela-sela diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (10/3).Dengan empat Wakil Ketua saat ini, kata Taufik pula, KPK tetap bisa melaksanakan tugasnya
Proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK sendiri, juga dijadikan Taufik sebagai alasan tidak perlunya mencari pengganti Tumpak
BACA JUGA: DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Menurutnya, pembentukan Pansel itu tidak efisien dan memerlukan biaya yang tidak murah, mulai dari pembentukan oleh Presiden hingga kemudian diajukan ke DPR untuk dipilih satu orang.Terkait dengan kapan Tumpak harus 'angkat kaki' dari KPK, menurut Taufik pula, bakal sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang atas penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hanya saja, menurut Taufik yang juga mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI itu, Tumpak yang saat ini (berada) dalam masa transisi (KPK), tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang strategis
BACA JUGA: Jangan Haramkan Politisasi !
Dikatakannya, Tumpak cukup menyelesaikan tugasnya saja dan melimpahkan tanggungjawab itu kepada empat pimpinan KPK lainnya."Secara politis, sebaiknya (Tumpak) tidak mengambil kebijakan strategisJadi dalam masa transisi, (cukup) menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa dan melimpahkan tanggungjawabnya ke empat pimpinan lainnya," ucapnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Masih Juara Korupsi !
Redaktur : Tim Redaksi