JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Nawar Notodiputro membenarkan bahwa revisi PP 19 Nomor 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi PP 32 Nomor 2013, dilakukan untuk memuluskan kurikulum 2013.
Menurut Khairil, dengan adanya kurikulum 2013, untuk menggeser kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini dijalankan, maka Ujian Nasional di tingkatan SD juga harus dievaluasi. Karena model pembelajaran di kurikulum baru itu bersifat tematik terpadu.
"Semangat UN SD harus dilihat kembali, karena sudah diserahkan ke daerah, sehingga peran pusat kecil. Kedua ada kurikulum baru, di SD pembelajarannya tematik terpadu," jelas Khairil di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (17/5).
Dalam konteks kurikulum 2013 tematik terpadu itu, maka pembelajaran mengutamakan aktivitas dan kreatifitas. Bagaimana anak-anak diajar melihat, meneliti, menalar dan mempresentasikan yang dipelajarinya. Nah, kalau aktivitas dan kreatifitas yang diukur, maka penilaian tidak bisa lagi bersifat kognitif.
Dengan berbagai pertimbangan itulah kemdikbud menyisipkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 1a dalam PP 32/2013 yang juga mengatur soal kurikulum 2013 itu. "Jadi PP ini tidak untuk menghapus evaluuasi di SD. Evalusasi ada, tapi harus dikaji. Bisa bentuk UN, bisa bentuk lain," tutur Guru Besar ITB yang gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak.
Saat ditanya apakah UN di tingkat SD sudah tidak tepat dilaksanakan ke depan, Khairil mengaku tidak berani membenarkannya. Tapi Khairil menegaskan bahwa dalam PP itu jelas dikatakan BSNP hanya ditugasi melaksanakan UN untuk SMA dan SMP, sedangkan SD dikecualikan.
"Nah ujian SD bagaimana? Yang multitafsirnya di situ. Nanti akan di aturdi Permen (Peraturan Menteri). Permen itu yang mengunci. Sekarang kita belum bisa komentari terlalu dalam. Karena PP ini hanya membuka kunci mengevaluasi UN SD," tegas Khairil.(Fat/jpnn)
Menurut Khairil, dengan adanya kurikulum 2013, untuk menggeser kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini dijalankan, maka Ujian Nasional di tingkatan SD juga harus dievaluasi. Karena model pembelajaran di kurikulum baru itu bersifat tematik terpadu.
"Semangat UN SD harus dilihat kembali, karena sudah diserahkan ke daerah, sehingga peran pusat kecil. Kedua ada kurikulum baru, di SD pembelajarannya tematik terpadu," jelas Khairil di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (17/5).
Dalam konteks kurikulum 2013 tematik terpadu itu, maka pembelajaran mengutamakan aktivitas dan kreatifitas. Bagaimana anak-anak diajar melihat, meneliti, menalar dan mempresentasikan yang dipelajarinya. Nah, kalau aktivitas dan kreatifitas yang diukur, maka penilaian tidak bisa lagi bersifat kognitif.
Dengan berbagai pertimbangan itulah kemdikbud menyisipkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 1a dalam PP 32/2013 yang juga mengatur soal kurikulum 2013 itu. "Jadi PP ini tidak untuk menghapus evaluuasi di SD. Evalusasi ada, tapi harus dikaji. Bisa bentuk UN, bisa bentuk lain," tutur Guru Besar ITB yang gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak.
Saat ditanya apakah UN di tingkat SD sudah tidak tepat dilaksanakan ke depan, Khairil mengaku tidak berani membenarkannya. Tapi Khairil menegaskan bahwa dalam PP itu jelas dikatakan BSNP hanya ditugasi melaksanakan UN untuk SMA dan SMP, sedangkan SD dikecualikan.
"Nah ujian SD bagaimana? Yang multitafsirnya di situ. Nanti akan di aturdi Permen (Peraturan Menteri). Permen itu yang mengunci. Sekarang kita belum bisa komentari terlalu dalam. Karena PP ini hanya membuka kunci mengevaluasi UN SD," tegas Khairil.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi