Penggelembungan Suara PSI TSM, PPP Siap Gunakan Hak Angket

Senin, 04 Maret 2024 – 17:51 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romi menyebut parpolnya siap mengajukan hak angket setelah DPR memasuki masa sidang pada 5 Maret 2024.

Menurutnya, PPP akan membawa materi tentang dugaan penggelembungan suara PSI secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam hak angket.

BACA JUGA: Real Count KPU: Persentase Suara PSI Senin Pagi Agak Laen

"PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket," kata Romi kepada awak media, Senin (4/3).

Mantan anggota Banggar DPR RI itu mengatakan setiap suara tidak sah belakangan ini hendak digeser menjadi suara PSI. 

BACA JUGA: Suara PSI Enggak Masuk Akal, Bapaknya Kaesang Berkomentar Begini

Romi mengatakan PPP akan mendesak seluruh aparat negara yang terlibat menggelembungkan suara PSI dipanggil ke DPR setelah hak angket disetujui.

"PPP akan mendesakkan pemanggilan seluruh aparat negara yg terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD, dan KPU serta Bawaslu dan seluruh perangkatnya, juga tidak tertutup kemungkinan aparat-aparat negara lainnya kami panggil," ujar alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

BACA JUGA: PSI Peroleh 7 Kursi DPRD di Papua Barat, Kenaikan 700 Persen

Selain upaya politik berupa angket, Romi mengatakan PPP juga menempuh upaya ke Bawaslu menyikapi dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Namun, secara politik, DPR akan melakukan percepatan dan terobosan melalui hak angket agar tindakan-tindakan kecurangan pemilu semacam ini dihentikan," ungkap pria kelahiran Yogyakarta itu.

Romi menyerukan kepada seluruh oknum di berbagai tingkatan untuk menghentikan operasi senyap menggelembungkan perolehan PSI pada pemilu 2024.

"Dalam 1x24 jam mengembalikan input perolahan suara PSI ke angka sebenarnya. Perlu diingat setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu," ungkapnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler