JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11)Gugatan sengketa pemilukada Banten ini diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur, yakni Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten, dimana telah ditetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang
BACA JUGA: Sidang Pemilukada Banten Diwarnai Bentrok
"Proses Pemilukada Banten 2011 ini, pasangan Ratu Atut dan Rano Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif," kata Patra M
Dibeberkanya, kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten diantaranya adanya penghilangan pemilih di daftar pemilih tetap (DPT)
BACA JUGA: Komisi III Diminta Jangan Malas
Padahal kata Patra, saat pilpres 2009, pemilih tesebut terdataKemudian lanjut Patra, Pilkada Banten juga diwarnai manipulasi dan distribusi Formulir C-1 serta adanya penggelembungan suara
BACA JUGA: Ani Lawan Tangguh Capres 2014
Pihaknya pun mengungkapkan bahwa adanya pencurian start pelaksanaan kampanye dan praktek black campaign serta politik uang"Terjadi juga pencopotan perangkat kampanye pasangan calon selain pasangan calon nomor satu (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno)," ucapnya.Patra menyatakan, pihaknya dapat membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan terpilih itu"Kami dapat buktikan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh merekaKalau pun ada pemungutan suara ulang, untuk mencegah praktek serupa dari pasangan calon yang sama maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi," tegas Patra.
Permohonan serupa juga disampaikan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan pasangan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep MulyadinataSelain meminta pasangan terpilih itu didiskualifikasi, mereka juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Banten 2011 dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang benar menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Sementara majelis hakim memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/11) agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan argumentasinya"Sidang akan dilanjutkan Kamis, jam 08.00 WIB," ujar Mahfud MD.
Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menilai, materi gugatan para pemohon sangat tidak masuk akalSemuanya tanpa didasari bukti, dan berupa dongeng belakaSecara angka, kata dia, kliennya menang hasil rekapitulasi KPU Banten dengan selisih 461.078 suaraKarena itu, pihaknya mengharap MK bisa melihat kondisi itu secara jernih sebagai keunggulan mutlak“Gugatan para pemohon itu absurd, sumir, dan terkesan mencari pembenaranPadahal, itu membuktikan mereka ketakutan,” kata Arteria.
Dalam rapat pleno penghitungan suara yang digelar KPU Banten, Ahad (30/10), pasangan Atut-Rano meraih 2.136.035 suara (61 persen)Hasi itu mengungguli pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita yang mendapatkan 1.674.957 suara (38,39 persen), dan pasangan Jazuli-Makmun Muzaki dengan perolehan 491.432 suara (11,40 persen)Total suara keseluruhan, 4.302.424, dari 7,1 juta warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dinilai Cocok Jadi Cawapres Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi