Penggugat Tuding KPU Kota Salatiga 'Bermain'

Rabu, 25 Mei 2011 – 17:26 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn Sulistyo, di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/5).

Penggugat keberatan dengan hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilukada berlangsung.

Kuasa hukum penggugat, Arteria Dahlan menyebut, telah terjadi upaya manipulatif dan pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Salatiga terkait dengan data dan daftar pemilih

“Bukan hanya kami yang klaim, Panwas dan calon yang lain juga klaim,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Disebutkan juga, pada saat pemilihan suara ada nama yang mencoblos padahal orang tersebut sudah meninggalMenurut Arteria, bukan hanya satu atau dua orang terjadi kasus seperti ini

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Tambah Transfer Daerah

Bahkan ada pemilih yang mencoblos di lebih dari satu TPS.

“Adanya manipulasi penggelembungan suara
Banyak sekali nomor DPT yang kosong namun surat suara dibagikan

BACA JUGA: Golkar Kritisi Usulan Asumsi RAPBN 2012

Ini modus permainan KPU,” tambah Arteria.

Selain itu, penggugat juga menuding adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan terpilih dalam Pemilukada Kota Salatiga di hampir seluruh kecamatan di Kota Salatiga.

“Ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait yaitu money politics di 394 TPS yang terbagi dalam 4 kecamatan, 22 kelurahan,” tandas Arteria.

Majelis hakim menunda peridangan dan akan dilanjutkan kembali besok
“Sidang dilanjutkan Kamis (26/5) pukul 16.30,” kata Mahfud

BACA JUGA: PDIP Minta Subsidi Jangan Dihapus

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Istirahatkan Mobil Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler