JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn Sulistyo, di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/5).
Penggugat keberatan dengan hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilukada berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Arteria Dahlan menyebut, telah terjadi upaya manipulatif dan pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Salatiga terkait dengan data dan daftar pemilih
“Bukan hanya kami yang klaim, Panwas dan calon yang lain juga klaim,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Disebutkan juga, pada saat pemilihan suara ada nama yang mencoblos padahal orang tersebut sudah meninggalMenurut Arteria, bukan hanya satu atau dua orang terjadi kasus seperti ini
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Tambah Transfer Daerah
Bahkan ada pemilih yang mencoblos di lebih dari satu TPS.“Adanya manipulasi penggelembungan suara
BACA JUGA: Golkar Kritisi Usulan Asumsi RAPBN 2012
Ini modus permainan KPU,” tambah Arteria.Selain itu, penggugat juga menuding adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan terpilih dalam Pemilukada Kota Salatiga di hampir seluruh kecamatan di Kota Salatiga.
“Ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait yaitu money politics di 394 TPS yang terbagi dalam 4 kecamatan, 22 kelurahan,” tandas Arteria.
Majelis hakim menunda peridangan dan akan dilanjutkan kembali besok
BACA JUGA: PDIP Minta Subsidi Jangan Dihapus
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Istirahatkan Mobil Dinas
Redaktur : Tim Redaksi