Penggugat UU Ormas Dinilai Tidak Fair

Jumat, 15 November 2013 – 09:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi diajukan PP Muhammadiyah, dengan alasan sejumlah pasal di UU Ormas yang baru itu mengekang kebebasan berserikat.

Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Bahtiar, menilai, penggugat tidak fair.

BACA JUGA: Hamdan: Pendukung Herman-Daud Minta Pemungutan Suara Ulang Lagi

Alasan doktor ilmu pemerintahan itu, penggugat tidak secara utuh menyantumkan pasal 28 UUD 1945 sebagai batu uji terhadap UU Ormas.

"Penggugat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menggunakan batu uji pasal 28 a, pasal 28  c, dan pasal 28 e UUD 1945," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: MK Akan Perketat Syarat Pengunjung Sidang

Jadi, menurut dia, perspektif yang digunakan penggugat hanya melihat kebebasan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi sebagai hak bebas semata.

"Mereka menyembunyikan pasal 28 j UU D 1945 mengenai kewajiban dalam berorganisasi/berserikat berkumpul," cetusnya.

BACA JUGA: 360 Ribu Tanah Transmigrasi Tanpa Surat

Padahal, lanjutnya, sangat jelas  pasal 28 j UUD 1945 mengatur bahwa hak bebas tersebut dibatasi UU. "Jadi UU Nomor 17 Tahun 2013 sangat konstitusional. Mereka yang tidak fair menyembunyikan pasal 28 j," ujarnya lagi.

Pasal-pasal di UUD 1945 yang dimaksud, yakni Pasal 28A yang bunyinya, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28C, (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28E ayat (3), Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sedang Pasal 28J ayat (1) menyatakan, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ayat (2),  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampung TKI di Dalam Gudang tanpa AC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler