Pengguna Narkoba bukan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juli 2013 – 10:55 WIB

jpnn.com - BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN), menegaskan pengguna narkoba bukan pelaku kriminal. Sehingga, ketika polisi melakukan penangkapan, yang bersangkutan wajib direhabilitasi.

"Sesuai dengan penjabaran Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011. Pecandu atau penyalahgunaan narkoba adalah seorang yang sakit, bukan pelaku kriminal," kata Kasubdit Non TC Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kombes Pol Susanti Lengkong, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Sahur Puisi di Hari Puisi Indonesia

Menurut dia, Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011, sudah pernah disosialisasikan, seperti yang disampaikan dalam pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Susanti menjelaskan, dalam pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), jila seorang pecandu atau penyalahgunaan narkoba datang melapor atau ditangkap pihak kepolisian, bila tertangkap pertama kali maka dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA: Regulasi BPJS Harus Tuntas November 2013

Selanjutnya, jika kembali tertangkap yang sudah ke dua kali, juga masih dilakukan rehabilitasi. Namun, bila tertangkap untuk yang ketiga kalinya, Kepolisian wajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Dan keputusan hukum pun akan dilakukan rehabilitasi (di LP), sepanjang tidak ditemukan sebagai pengedar narkoba," tambah Susanti.

Dia menambahkan, BNN saat ini sedang gencar-gencarnya  melakukan sosialisasi terhadap penjabaran Pasal 10 PP Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. "Kiranya semua instansi terkait dapat mendukungnya," imbuhnya.

BACA JUGA: Menag Sebut FPI tak Bisa Dibubarkan

Pihaknya juga memberikan bimbingan teknis (bintek) standar pengawasan dan pelayanan rehabilitasi pecandu atau penyalahgunaan narkotika. "Tujuannya supaya lembaga-lembaga tempat rehabilitasi yang didukung oleh BNN mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dan standar minimal dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

SOP yang dimaksud, sambung dia mulai dari alur masuk pasien ke tempat rehabilitasi, penanganan pasien, perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan, hingga pasien pulang ke rumah. "Semua itu, ada standar operasional yang harus diterapkan di dalam lembaga rehabilitasi," tandas Susanti.

Di Kota Bekasi terdapat Yayasan Getsemani Anugerah. Yayasan yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon Nomor 30, Bekasi Selatan, merupakan satu-satunya yayasan pusat pemulihan dan perawatan rehabiltasi kejiwaan dan narkoba yang mempunyai fasilitas lengkap dan rawat inap.

Pembina Yayasan Getsemani Anugerah, Selvy Oentoro, mengatakan yayasan yang telah berdiri sejak 1998 ini mampu menampung pasien sebanyak 100 orang. Saat ini, pasien rawat inap ada sekitar 60 orang dan ada sekitar 10 orang yang rawat jalan.

"Kebanyakan pasien yang sudah tidak lagi ketergantungan narkoba namun mempunyai gangguan kejiwaan, efek dari bahaya narkoba," sambung Selvy.

Dibanding dengan pusat rehabilitasi lain yang juga dikelola oleh masyarakat, yayasan seluas 1.000 meter persegi ini, termasuk pusat rehabilitasi dengan penunjang program yang lengkap. Terdapat dokter spesialis, perawat, mentor yang selalu mendampingi pasien setiap saat.

"Ada juga program kerohanian, ruang fitnes, lapangan olah raga bahkan tempat karaoke bagi pasien. Biar mereka tidak merasa bosan," ujar Selvy.

Selvy menambahkan, baru setahun belakangan ini, Dinas Sosial Kota Bekasi memberikan bantuan berupa makanan kepada para pasien. Selain itu, ada juga bantuan dari para donatur lainnya di Bekasi maupun dari luar Bekasi. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Teror di Tiga Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler