Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang

Sabtu, 20 Juli 2013 – 00:43 WIB
JAKARTA - Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan, jumlah penyalahguna narkoba di NTT sudah menyentuh angka puluhan ribu.

"Berdasarkan hasil survey BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia (UI), saat ini di NTT sudah ada sekira 39.000-42.000 penyalah guna narkoba," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/7).

Ia mengatakan, tingginya angka penyalahguna barang haram tersebut antara lain dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat atau keluarga penyalahguna narkoba untuk mau melaporkan diri menjalani rehabilitasi.

"Sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah warga NTT  yang terdaftar menjalani rehabilitasi baru 24 orang. Sebanyak 5 orang menjalani rehabilitasi di Balai Baddoka (Makassar) dan sisanya 19 orang dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido (Bogor)," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala BNNP NTT Dando Dengi Aloysius, untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Kesehatan Para Awak Bus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler