”Kalau lihat jumlah itu, berarti dari 2010 hingga ke 2011 ada kenaikan 30 persen,” terang Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang I Gede Gotia. Kasus narkoba itu dengan rincian, pada 2010 tercatat ada 152 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, polisi berhasil membekuk 186 orang. Rinciannya 123 orang pemakai dan sisanya pengedar.
”Mayoritas tersangka berusia 19-27 tahun. Bahkan ada juga yang masih di bawah umur atau masih sekolah,” ujarnya juga. Adapun barang bukti sitaan kasus narkoba mayoritas jenis ganja yang dengan jumlah 775.234.9 gram. Lalu sabu-sabu dengan jumlah sitaan sebanyak 83.8 gram diikut heroin sebesar 3,3 gram. ”Kasus tangkapan paling dominan narkoba jenis ganja,” ujarnya lagi.
Selama 2011, terjadi peningkatan kasus cukup signifikan. Dengan jumlah 177 kasus dan tersangka yang berhasil diringkus berjumlah 207 orang. Dari jumlah itu sebanyak 26 orang berusia antara 10-17 tahun. Adapun barang bukti yang disita 58.777.932 gram ganja kering, 127.466 gram sabu-sabu dan 23.4 gram heroin serta 5 butir pil ekstasi.
”Pada awal 2012 hingga Februari ini, tercatat 8 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang telah kami amankan,” cetus pejabat kepolisian asal Bali ini.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Untuk tersangka pengguna narkoba di bawah umur, dikenakan Undang-Undang Perlindangan Anak,” ungkapnya juga. (kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Kedapatan Simpan Senpi
Redaktur : Tim Redaksi