Pengguna Nomor Prabayar yang Terblokir Wajib Baca Ini

Selasa, 08 Mei 2018 – 22:57 WIB
Penjual kartu prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terkait berakhirnya masa registrasi dan diberlakukannya blokir total per 1 Mei 2018, kepada tiap nomor yang tak meregistrasi. Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018.

Surat tersebut ditujukan kepada petinggi operator seluler perihal bagaimana kelanjutan bagi setiap pemilik karta prabayar yang sudah terblokir

BACA JUGA: Belum Registrasi Diblokir, Warga Serbu Kios Kartu Prabayar

Dalam surat BRTI tersebut, operator seluler diberikan wewenang untuk untuk mengaktifkan kembali kartu prabayar yang telah diblokir total. Sederhananya, nomor yang diblokir bisa aktif lagi.

Di mana, operator dapat mengaktifkan kembali nomor yang diblokir itu sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

BACA JUGA: Belum Registrasi, Kartu Prabayar Hangus Hari Ini

Selanjutnya, BRTI juga menjamin seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalam kartu yang diblokir atau nonaktif, tetap menjadi hak pelanggan bersangkutan.

Melancarkan proses tersebut, BRTI meminta seluruh operator wajib segera memberi hak kepada outlet untuk menjalankan registrasi nomor keempat dan seterusnya.

BACA JUGA: Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI Ahmad M. Ramli dalam siaran resmi, Senin (7/5).

Kemudian sesuai dengan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah terakhir kali menjadi Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017, tak ada pembatasan registrasi jumlah nomor yang diregistrasikan. Syaratnya registrasi dilakukan dengan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.

Operator wajib melaporkan nomor yang didaftarkan melebihi 10 nomor atau lebih tiap tiga bulan. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Registrasi Nomor Ponsel Disebut Program Gagal


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler