Pengguna Pinjol Puluhan Juta Jiwa Meski Nasabah Kerap Dipermalukan, Kenapa ya?

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 12:33 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti fenomena keberadaan pinjaman online (Pinjol) di Indonesia.

Dia menilai keberadaan jasa peminjaman uang secara online dengan syarat yang sangat mudah, membuat masyarakat banyak yang terlena.

BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

Tercatat, ada 68 juta jiwa pengguna jasa pinjol dengan jumlah uang beredar hingga Rp 260 triliun.

"Masyarakat dibuai di awal dengan syarat yang mudah. Mereka tanpa sadar diperas dengan bunga yang tinggi," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

BACA JUGA: Pernikahan Seorang Anak dengan Tokoh Agama Akhirnya Batal Gegara Hal ini

Selain itu, cara-cara penagihan yang dilakukan operator pinjol juga tergolong baru.

Yakni, menyerang pribadi dan mempermalukan para nasabah yang telat bayar.

BACA JUGA: Tragis! 11 Siswa Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Susur Sungai

Kondisi ini kemudian menjadi bom waktu, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban.

"Karena itu, kami mengapresiasi langkah cepat Polri merespons perintah Presiden Jokowi untuk menindak pelaku pinjaman online yang banyak dikeluhkan masyarakat," ucapnya.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, langsung dijalankan aparat kepolisian di tingkat bawah.

Terbukti, beberapa hari terakhir marak aksi penggerebekan dan penahanan terhadap para pelaku pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Seluruh jajaran kepolisian mulai dari Bareskrim Polri hingga polda dan polres bergerak cepat menangkap dan memproses para sindikat yang kehadirannya kerap meresahkan mssyarakat. Ini wujud Kapolri cepat merespons perintah presiden," ucapnya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini berharap dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian, jasa pinjol yang meresahkan masyarakat dapat diberantas.

"Kami mengapresiasi respons Kapolri dan mendukung penghentian seluruh kegiatan pinjol yang beroperasi secara ilegal," pungkas Edi Hasibuan. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler