jpnn.com, MALUKU - Pernikahan seorang siswa dengan tokoh agama di Buru Selatan, Maluku akhirnya dibatalkan.
Pembatalan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dan orang tua siswi tersebut, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pelajar beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?
Para pelajar yang berunjuk rasa merupakan teman dari siswi tersebut, didampingi sejumlah guru.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi solidaritas para pelajar dan guru di sebuah sekolah di Buru Selatan.
BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Menjalankan Tugas Agama, Kenapa Minta Dibubarkan?
Mereka sebelumnya berunjuk rasa menolak pernikahan anak 15 tahun dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
"Kementerian PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa."
BACA JUGA: Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis
"Karena itu, kami menghargai suara penolakan pernikahan anak yang diperdengarkan oleh pelajar dan guru hingga kemudian pernikahan itu akhirnya dibatalkan," ujar Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut dia, aksi penolakan menunjukkan kesadaran bersama bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak sepatutnya terjadi dan melanggar hak anak.
Menteri Bintang mengatakan tindakan dan budaya saling menjaga dan memperjuangkan demi kebaikan anak bangsa harus terus dilakukan.
"Kami juga menghargai keputusan orang tua anak yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan untuk membatalkan perkawinan itu dan memenuhi hak anak untuk melanjutkan pendidikan," katanya.
Bintang berharap upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap anak terus berjalan.
Baik oleh aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh lintas agama, keluarga, maupun masyarakat.
Menurut Bintang, pemerintah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Pemberian Dispensasi Kawin.
RPP ini untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah serta orang tua.
Kementerian PPPA juga telah melakukan Deklarasi 'Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia' dengan MUI.
Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang memberikan izin perkawinan minimal usia 19 tahun dan UU Perlindungan Anak yang antara lain menyatakan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan dan lain-lain.
Sebelumnya, seorang anak 15 tahun yang masih bersekolah di salah satu SMP di Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
Pernikahan itu kemudian dibatalkan oleh ayah anak tersebut dan anak dapat kembali bersekolah.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang