MAKASSAR --Bantuan hibah 17 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) sudah tujuh bulan diterima Pemprov Sulsel dari Pemerintah Jepang. Namun, kendaraan tersebut belum juga terdaftar sebagai aset daerah dan dibiarkan "teronggok" di sudut lapangan Kantor Gubernur Sulsel.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim, mengatakan, pemprov belum bisa memanfaatkan puluhan unit mobil damkar dan ambulans bantuan Jepang, karena belum terdaftar sebagai aset daerah.
Saat ini, mobil hibah tersebut masih dalam proses pencatatan untuk dimasukkan dalam daftar aset Pemprov Sulsel. "Damkar itu kan hibah dari Jepang. Karena hibah, maka tentu harus ada aturan untuk penggunaannya," kata Muallim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (23/11).
Menurut Muallim, setelah terdaftar sebagai aset Pemprov Sulsel, baru ditetapkan penggunaannya, apakah dimanfaatkan oleh pemprov atau diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau diserahkan ke pemerintah daerah, maka tentu harus dihapuskan lagi dari daftar aset Pemprov," ucapnya.
Muallim mengakui sudah banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan damkar tersebut. Namun, Pemprov belum memutuskan kabupaten/kota yang akan diberikan.
Muallim menampik hibah yang jauh-jauh didatangkan dari luar negeri tersebut, telah terbengkalai dan dibiarkan berkarat di lapangan parkir kantor gubernur Sulsel. (kas/rif)
BACA JUGA: Kalimas Dangkal, Waspada Banjir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Karyawan KBS
Redaktur : Tim Redaksi