MAKASSAR - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini diperketat. Pertanggungjawaban pemakaian dana bahkan harus dilaporkan setiap hari. Dinas Pendidikan Sulsel mewajibkan setiap sekolah mengumumkan penggunaan anggaran dalam papan pengumuman.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Patabai Pabokori, Senin (27/2) mengatakan, Dinas Pendidikan Sulsel sudah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan dana bos dan mekanisme pertanggungjawabannya.
"Kita akan melakukan monitoring dan pemantauan. Dana yang langsung masuk ke rekening sekolah tersebut harus dibelanjakan sesuai juknis," kata Patabai.
Patabai menegaskan, penggunaan dana BOS harus transparan. Pengeluaran dan pemasukan harus diumumkan di papan pengumuman sekolah yang disiapkan khusus.
"Wajib ada papan pengumuman. Dalam sehari, pengeluaran harus ditulis. Ini agara masyarakat bisa tahu," katanya.
Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak mengumumkan pemanfaatan dana BOS-nya, itu jelas pelanggaran. Sebab dalam juknis hal tersebut sudah dijelaskan. "Ini uang rakyat, jadi harus transparan pemanfaatannya," katanya.
Soal sanksi untuk pelanggaran penggunaan dana BOS, Patabai menegaskan, itu jelas ada. "Selama tidak mematuhi juknis, itu melanggar dan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat, atau dipecat dari jabatan kepala sekolah. Bisa juga perdata dan pengembalian uang serta pidana," ujar Patabai.
Minggu depan, Dinas Pendidikan kata Patabai kembali akan melakukan sosialisasi di Makassar. Rencananya, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan.
"Kami juga akan bicarakan soal realisasi pendidikan gratis dan dana BOS. Sebab itu rawan di Makassar terutama untuk penerimaan siswa baru. Kita juga akan tegaskan bahwa di penerimaan siswa baru, tidak boleh ada pungutan," katanya.
Sejumlah sekolah menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan Sulsel. Kepala SMA Negeri 2 Makassar, Herman Hading mengatakan pihaknya siap mengumumkan penggunaan dana BOS secara transparan. Menurut dia, penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah itu memang perlu dipertanggungjawabkan ke publik.
Untuk triwulan pertama 2012 ini, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mendistribusikan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ke seluruh sekolah yang tersebar di 24 kabupaten dan kota. Total anggaran BOS yang didistribusikan mencapai Rp220 miliar. (fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Klaim Daerah Tak Mau Bubarkan RSBI
Redaktur : Tim Redaksi