Penggunaan Gas Air Mata di Dalam Stadion Ternyata Dilarang FIFA, Begini Penjelasannya

Minggu, 02 Oktober 2022 – 08:32 WIB
Gas air mata memenuhi Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya.. Foto: Antara/Prabowo/abs/rwa

jpnn.com - Duel panas Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/23 banyak memakan korban jiwa.

Sejumlah Aremania -suporter Arema- turun ke Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), setelah laga berkesudahan 3-2 kemenangan Persebaya.

BACA JUGA: Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Hukuman yang Berpotensi Didapat Arema

Pihak keamanan yang coba meminimalisir kerusuhan kemudian melepaskan gas air mata.

Sayang, lemparan gas air mata itu harus dibayar mahal. Banyak suporter sesak napas, dan tak sedikit pula yang bertumbangan.

BACA JUGA: Aremania Ricuh di Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal Dunia, Termasuk 2 Polisi

Hingga berita ini ditulis, melansir Antara, sudah sekitar 127 korban tewas dari pihak suporter dan dua pihak polisi.

Berdasarkan aturan FIFA, penggunaan gas air mata di dalam stadion sejatinya tidak tepat. Hal itu tercantum dalam pasal 19 b soal pengamanan di pinggir lapangan.

BACA JUGA: Imbas Kerusuhan Suporter Arema, PT LIB Umumkan Liga 1 2022/2023 Setop Sepekan

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa dan digunakan, red)," tulis FIFA

Dengan begitu, penggunaan gas air mata yang dilakukan pihak keamanan di Stadion Kanjuruhan sudah melanggar aturan FIFA.

Akankah ada sanksi bagi pihak keamanan?(mcr15/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler