Penggunaan Media Sosial Akan Dibatasi saat Pilkada

Senin, 16 Maret 2015 – 02:37 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI bakal membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (medsos) yang digunakan para calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. 

Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.

BACA JUGA: Arti Penyengat di Mata Menpar Arief Yahya

"Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).

Informasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun medsos hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk tim relawannya ke KPU. 

BACA JUGA: Usai Lion Air, Giliran Batik Air yang Bermasalah

"Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi II DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya. 
 
Terpisah, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay membenarkan. Dia menilai kampanye dalam pilkada lewat media sosial perlu diatur sedemikian rupa. Salah satunya dengan membatasi akun medsos pasangan calon.

“Kelihatannya ke sana arahnya pengaturan. Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara ini dalam draf rancangan Peraturan KPU ada pengaturan akun pasangan calon harus didaftarkan. Sementara dibatasi tiga akun. Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas,” paparnya. 

BACA JUGA: Tiga Nama Pendukung Ical Ini Masuk Kepengurusan Kubu Agung

Hadar menegaskan, kewenangan untuk mengawasi kampanye terselubung di media sosial, tetap berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga ke tahap penutupan atau pemblokiran akun, tetap perlu meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Bentuk Parpol Baru, Hatta Rajasa Senyum Lalu Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler