Penggunaan Obat Sirop Disetop, Komisi IX DPR Minta IDAI, Kemenkes, dan BPOM Lakukan Ini

Kamis, 20 Oktober 2022 – 11:05 WIB
Wakil Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena merespons langkah pemerintah merekomendasikan penghentian penggunaan obat sirop pada anak guna mengantisipasi gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. 

Menurut dia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kementerian Kesehatan, maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan memang sudah menyampaikan sikap, tetapi belum memberikan gambaran yang cukup detail dan jelas bagi masyarakat. 

BACA JUGA: Asam Lambung Naik, Jangan Khawatir, Turunkan Saja dengan 3 Obat Sirup Ini

Oleh karena itu, Melki panggilan akrab Emanuel Melkiades Laka Lena, mendorong Kemenkes, BPOM, dan IDAI segera duduk bersama dan memberikan keterangan bersama-sama dalam waktu secepat-cepatnya kepada masyarakat.  

Dia berharap keterangan yang disampaikan itu jelas dan terarah sehingga bisa dipahami dan dilaksanakan di lapangan oleh pelaksana aktivitas kesehatan, apotek, rumah sakit, puskesmas, nakes dan sebagainya. 

BACA JUGA: Orang Tua Wajib Tahu! 8 Langkah Sederhana Menghindari Risiko Gagal Ginjal Anak

“Termasuk kepada para orang tua yang masih kebingungan dengan kebijakan dan keputusan BPOM, Kemenkes, IDAI. Ini harus dibuat lebih terang lagi keterangan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Melki dalam keterangannya, Rabu (19/10). 

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama investigasi risiko menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

BACA JUGA: Terjadi Peningkatan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Penyebabnya Masih Misterius

“Kami terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya penyebab infeksi karena obat-obatan,” kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10). 

Menurut Melkiades, pemerintah juga harus menentukan kapan batas waktu melakukan investigasi itu. Kemudian, hasil investigasi itu segera dimumkan kepada masyarakat.  

“Karena penggunaan sirop bagi anak-anak itu satu hal yang sering kita temukan di lapangan. Jadi, investigasi ini harus dilakukan berapa lama,” ungkap Melki.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan jangan sampai investigasi yang dilakukan tidak ada batasan waktunya.

“Ini semua butuh penjelasan hasil investigasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata dia. 

Sekali lagi, Melki berharap betul Kemenkes, BPOM, dan IDAI, dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat bisa menyampaikan keterangan secara bersama-sama dengan jelas.

“Poin-poinnya betul betul dijelaskan secara besama-sama dan benar sehingga bisa memberikan pesan clear dan tegas,” pungkas Melki. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler