Penggunaan Senjata oleh Polri Berlaku Universal

Jumat, 06 Oktober 2017 – 20:32 WIB
Kepala Korps Brimob Irjen Murad Ismail (kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memperlihatkan senjata peluncur granat dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9). Foto: M ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung Muradi‎ menyatakan, penggunaan senjata api oleh institusi Polri merupakan hal yang berlaku universal.

Hal ini disampaikan Muradi merespons pernyataan mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Dradjad Wibowo terkait polemik senjata api. Dia menyebut UU Kepolisian punya kelemahan yang fatal terkait penggunaan senjata.

BACA JUGA: Polemik Senpi Polri Bakal Diputuskan Jumat

"Pernyataan Dradjad bahwa Polri tidak memiliki kewenangan dalam pemanfaatan senjata untuk penegakan hukum mencerminkan yang bersangkutan tidak memahami konteks penegakan hukum dan pemolisian," kata Muradi dalam siaran persnya, Jumat (6/10).

Dia memandang, basis pijakan analisis yang digunakan Dradjad hanya bersumber dari UU No. 2/2002 tentang Polri yang tidak secara eksplisit menegaskan pemanfaatan senjata api dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Senjata Impor Polri Sesuai Aturan?

Padahal jika dibaca lebih jauh, tugas dan fungsi dari Polri sebagaimana dijelaskan dalam UU Polri khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, memiliki cakupan yang luas dalam konteks keamanan dalam negeri.

"Yang mana penegasan dari hal tersebut berimplikasi pada pemenuhan persenjataan untuk polri dengan kategori senjata melumpuhkan dalam memastikan terselenggaranya keamanan dan ketertiban oleh polisi umum, reskrim, polantas dan juga intelijen keamanan," jelas dia.

BACA JUGA: Menhan: Izin Dari Saya, Ngerti Nggak?

Dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal, tambahnya, juga telah diatur dalam Prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum termasuk Polri.

Hal tersebut diadopsi dari Kongres ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan di Havana Kuba tahun 1980. Dalam prinsip-prinsip Dasar PBB tersebut ditegaskan bahwa keberadaan penegak hukum dan institusinya memiliki konsekuensi dalam menjalankan peran dan fungsinya.

"Prinsip non-kekerasan tetap menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum, namun dimungkinkan bahwa aparat penegak hukumnya harus dipersenjatai dengan senjata yang melumpuhkan dan pada derajat tertentu juga dimungkinkan menggunakan senjata api," ucap Muradi.

Itu dikarenakan adanya peningkatan ancaman keamanan secara signifikan dan menguatnya ancaman keselamatan diri dari para penegak hukum. Penekanan inilah yang menjadi rujukan organisasi kepolisian di dunia, termasuk juga Polri.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Senjata Impor, Kapolri Rapat di Kemenko Polhukam


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler