JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menghentikan penggunaan uang negara baik APBN maupun APBD untuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah harus menghentikan program RSBI/SBI di seluruh Indonesia sejak diputuskan oleh MK pada 8 Januari 2013," tegas Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Senin (14/1).
Dia mengatakan, semua program RSBI dan SBI yang didanai oleh APBN 2013 yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten harus berhenti karena tidak lagi memiliki dasar hukum.
Penggunaan uang negara, baik dalam APBN dan APBD yang tidak memiliki dasar hukum menurutnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah tetap memaksakan menggunakan APBN dan APBD untuk penyelenggaraan RSBI atau SBI, kata Febri, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Itu berarti telah memenuhi satu di antara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya," jelas Hendri.
Sementara Milang Ishak, Orang tua murid pemohon judicial review pasal RSBI atau SBI yang telah dikabulkan MK mengatakan, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi yang menjadi semangat MK memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas.
"Dana APBN dan APBD itu seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar di satuan pendidikan non RSBI/SBI," ujar Milang Ishak.
Karena itu, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI ilegal dan menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.(fat/jpnn)
"Demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah harus menghentikan program RSBI/SBI di seluruh Indonesia sejak diputuskan oleh MK pada 8 Januari 2013," tegas Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Senin (14/1).
Dia mengatakan, semua program RSBI dan SBI yang didanai oleh APBN 2013 yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten harus berhenti karena tidak lagi memiliki dasar hukum.
Penggunaan uang negara, baik dalam APBN dan APBD yang tidak memiliki dasar hukum menurutnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah tetap memaksakan menggunakan APBN dan APBD untuk penyelenggaraan RSBI atau SBI, kata Febri, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Itu berarti telah memenuhi satu di antara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya," jelas Hendri.
Sementara Milang Ishak, Orang tua murid pemohon judicial review pasal RSBI atau SBI yang telah dikabulkan MK mengatakan, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi yang menjadi semangat MK memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas.
"Dana APBN dan APBD itu seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar di satuan pendidikan non RSBI/SBI," ujar Milang Ishak.
Karena itu, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI ilegal dan menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Dituding Belum Rela RSBI Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi