JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara terkait transaksi di Bank Century yang melibatkan adik iparnya, Hartanto Edhie Wibowo. SBY dengan tegas membantah anggapan bahwa adik Ibu Negara Ani Yudhoyono itu turut menikmati dana talangan pemerintah kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Bantahan SBY itu disampaikan saat silaturahmi dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (13/2) malam. "Saya mengikuti proses itu yang menyebut keluarga Ibu Ani. Memang yang bersangkutan (Hartanto) menjadi nasabah Century (tapi) jauh sebelum krisis tahun 2008," ungkap SBY.
SBY memang mengakui, ada transaksi yang terjadi pada Januari 2007 atau dua tahun sebelum terjadinya bailout Bank Century. Namun anggapan bahwa Hartanti kecipratan dana bailout terbantahkan lantaran Bank Century baru diambilalih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelang tahun 2008 berakhir.
"Disconect (tidak berhubungan) dengan audit yang terjadi di Bank Century. Ceritakanlah kebenaran, fakta dan saya percaya proses audit itu telah dilakukan dengan sebenar-benarnya," kata SBY.
Dijelaskan SBY, sejauh ini penyelesaian bailout Bank Century telah diselesaikan dalam dua proses, yakni proses politik dan hukum. Proses politik di DPR telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Sedangkan proses hukum yang dilakukan KPK belum menemukan adanya indikasi kerugian negara. Hal yang sama juga telah dipertegas oleh BPK.
Hanya saja jika dari pengembangan kasus ditemukan bukti baru tentang adanya pelanggaran pidana atau kerugian negara dalam kasus tersebut, maka SBY mengharapkan proses hukum terus bekerja tanpa boleh diintervensi oleh siapapun. "Saya sangat mendukung proses penegakan hukum, untuk menciptakan kebenaran yang sejati. Sekarang bolanya ada di penegak hukum, utamanya KPK. Kalau tidak salah juga tidak mungkin ditindak. Itulah posisi saya dalam kasus century, saya tidak mungkin bisa mengintervensi," tegas SBY.
SBY pun meminta dua proses penyelesaian Century, baik melalui proses hukum dan proses politik, tidak dicampur aduk."Kalau ada masalah hukum, maka wilayahnya adalah hukum. Jangan dibawa ke arena politik. Biarkan kepolisian, KPK, BPK bekerja," tambahnya.
Seperti diketahui, dari hasil audit forensik BPK terhadap keuangan Bank Century diketahui adanya aplikasi pengiriman uang oleh Hartanto dan istrinya, Satya Komala Sari dari Bank Century Cabang Pondok Indah sebesar Rp 453 juta pada 25 Januari 2007. Uang itu ditransfer dari Bank Century Pondok Indah ke BCA cabang Times Square, Cibubur. Ditemukan pula transfer oleh Hartanto sebesar Rp 368 juta pada 30 Juli 2007 dari Bank Century Pondok Indah ke BCA Time Square Cibubur .
Sedangkan pada 22 November 2007, atas nama Hartanto pula ada transfer Rp 469 juta dari Bank Century Pondok Indah ke BII cabang Mangga Dua psebesar Rp 469 juta. Aplikasi setoran itu ditandatangani oleh customer service Vank Century Pondok Indah berinisial DW. Dari aplikasi setoran disebutkan bahwa dana yang disetor tersebut berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah di Bank Century cabang Pondok Indah yang dilakukan oleh staf marketing BC berinisial AFR. Masing-masing sebesar USD45 ribu, USD35 ribu dan USD 45 ribu.
Namun penelitian lebih lanjut yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa dalam buku catatan mengenai kas valas di BC cabang Pondok Indah, tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas sejumlah tersebut. Menurut BPK, AFR tidak pernah menerima fisik valas.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Redaktur : Tim Redaksi