jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah sepakat untuk menyatukan biaya pajak bandara atau airport tax ke dalam harga tiket pesawat.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, pemberlakuan penghapusan Airport Tax berdasarkan SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014, sudah dikeluarkan. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2014
BACA JUGA: Cicilan Emas Mudahkan Konsumen
"Artinya pemberlakuan penghapusan airport tax sudah berlaku sejak SK tersebut dikeluarkan. Surat edarannya juga sudah ada," ujar Barata saat dihubungi JPNN, Minggu (14/9).
Meski SK sudah keluar, pemberlakuan airport tax belum langsung bisa dijalankan. Kata Barata, pemberlakuan airport tax tersebut akan diterapkan ketika mekanisme teknisnya dapat diselesaikan antara maskapai dengan otoritas bandara, seperti sistem teknologinya.
BACA JUGA: Penumpang Citilink Dapat Diskon Inap di Inna Hotel Group
"Sekarang tinggal proses pembahasan, pihak maskapai sedang menyusun mekanisme pemungutan dan pembayaran PSC dengan pihak Angkasa Pura," terang dia.
Kebijakan tersebut nantinya bakal diberlakukan di seluruh bandara dan seluruh maskapai. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kerepotan mengantre di loket airport tax.
BACA JUGA: Terlanjur Masuk GTO Wajib Beli e-Toll Card
"Mekanisme teknisnya harus diatur. Jadi harus sesegera mungkin. Ketika masalah teknis sudah bisa diatur ya diberlakukanlah kebijakan tersebut," tukas Barata.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-toll Dianggap Gagal, Jasa Marga Serahkan ke Mandiri dan Telkom
Redaktur : Tim Redaksi