Penghapusan Honorer 2023 Bakal Dievaluasi? Ini Info dari Syamsurizal

Senin, 27 Juni 2022 – 19:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal berharap pemerintah punya pertimbangan lain menyikapi rencana penghapusan honorer per November 2023.

Rencana penghapusan honorer menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

Dalam aturan itu, masa kerja honorer selesai hingga November 2023 sejak aturan resmi dibuat pada 2018.

"Kemendagri dan KemenPAN RB, sebetulnya akan ada evaluasi terhadap pemutusan masa berakhirnya honorer sampai 2023," kata Syamsurizal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/6).

BACA JUGA: Begini Sikap Pemerintah soal Timnas Israel Bakal Main Piala Dunia U-20 di Indonesia

Legislator Fraksi PPP menilai pemerintah bisa saja mempertimbangkan rencana penghapusan honorer diperpanjang dari tenggat semula pada 2023.

Terlebih, kata mantan Bupati Bengkalis, Riau itu, jumlah honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih sekitar 400 ribuan.

BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan

"Kami berharap ada pertimbangan lain diberikan pemerintah akan diperpanjang atau bagaimana," ucapnya.

"Cuma yang jelas, saya dapat informasi dari Kemendagri apakah akan diperpanjang dan bagaimana yang terbaik bagi anak-anak itu," lanjut anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) I Riau itu.

Syamsurizal juga heran dengan jumlah honorer dari 2018 yang tidak mengalami penurunan drastis.

Saat PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan, katanya, angka honorer tercatat 639 ribu.

Namun, jumlahnya sekarang masih cukup banyak meskipun pemerintah selama 2018 hingga 2022 sudah banyak mengangkat honorer menjadi PNS atau PPPK.

"Ketika diterima sebanyak sejuta lebih, ternyata masih ada sisa 400 ribu," ujar Syamsurizal. (ast/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler