Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas

Minggu, 12 Februari 2023 – 09:47 WIB
Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, bahkan sampai saat ini pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih berproses. 

Oleh karena itu setiap kepala daerah diimbau tidak melakukan PHK massal. 

BACA JUGA: Megawati, Ganjar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Honorer Dihapus November? Oh, Jangan

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer. Sebab, tidak semua pemda memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.

"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua kepada JPNN.com, Minggu (12/2).

BACA JUGA: Ini Bocoran Rekomendasi APPSI terkait Penghapusan Honorer, jadi November? Oh

Jika pemerintah mengeyel melakukan penghapusan honorer, lanjutnya, sama artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mantan bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin ada polemik yang mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.

"Mengangkat 2,7 jutaan honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi ASN memang sulit bagi pemerintah, makanya sangat tidak mungkin dihapuskan mereka itu," tegasnya.

Mengenai fakta sejumlah Pemda yang telah melakukan PHK, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan. Jangan sampai kebijakan itu hanya untuk memasukkan pendukungnya yang baru.

Sudah rahasia umum, ujar Hugua, perekrutan honorer baru hanya untuk kepentingan politik dan itu melanggar undang-undang.

Saat ini Komisi II DPR RI menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait penyelesaian honorer. 

Secara terpisah Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sikapnya terhadap wacana penghapusan honorer. Menurut Zaki, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan lebih matang lagi.

Kedudukan honorer di daerah, lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, apalagi untuk bidang tertentu. Tidak hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, tetapi juga tenaga teknis lainnya.

"Enggak bisa gegabah mengambil kebijakan penghapusan honorer. Harus ada pertimbangan matang dan hati-hati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Bupati Tangerang ini.

Dia mengungkapkan masalah honorer itu juga menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemda pada 18 Januari 2023. 

Menurut Bupati Zaki, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai kebijakan apa yang akan diberikan untuk seluruh honorer. Sebab, setiap kebijakan implikasinya pada anggaran.

"Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Namun, kami akan memperjuangkan nasib honorer, apalagi mereka sudah bekerja bertahun-tahun," ucapnya.

Ditanya apakah fokusnya hanya pada jabatan guru, nakes, dan penyuluh, Bupati Zaki menegaskan, semuanya diperjuangkan termasuk tenaga teknis administrasi dan lainnya.

"Sarpol PP, petugas kebersihan, tenaga kependidikan, teknis administrasi, dan jabatan lainnya kami perjuangkan," ucapnya.

Untuk diketahui, tiga kali rekrutmen PPPK (2019, 2021, 2022), pemerintah pusat hanya fokus kepada guru, nakes, dan penyuluh. Jabatan tenaga teknis administrasi dan lainnya tidak tersentuh kebijakan.

Memang, tenaga teknis administrasi ini bisa ikut seleksi PPPK 2021 dan 2022, tetapi tanpa afirmasi. Berbeda dengan guru yang tiga kali mendapatkan afirmasi, sedangkan nakes hanya PPPK 2021 tidak diberikan kebijakan khusus untuk honorer.

Kebijakan tersebut membuat honorer tenaga teknis administrasi protes. Mereka berontak dan meminta keadilan kepada pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PPPK   DPR RI   BKN   penghapusan honorer  

Terpopuler