Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar Mulai Melakukan Pemetaan Pegawai

Senin, 06 Juni 2022 – 18:05 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6/2022). (ANTARA/Ajat Sudrajat)

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer di lingkungan pemerintahan mulai 23 November 2023. 

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pegawai terkait rencana penghapusan honorer tersebut. 

BACA JUGA: Untung Minta Pemkab Gunung Mas Mengakomodasi Honorer Menjadi PPPK

"Jadi, antara PPK, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini," kata dia seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6).  

Dia menjelaskan pemetaan pegawai tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, serta penempatannya. 

BACA JUGA: Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB

"Jadi, nanti akan kami tes barangkali bisa menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan unit organisasi," ungkap dia.

Setiawan menambahkan terkait PPPK, pihaknya baru akan melakukan pembahasan tentang hal tersebut, pada Selasa (7/6). Menurut dia, beberapa kata kunci yang menjadi arahan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya, akan didiskusikan besok. 

BACA JUGA: Khusnul: Selamat Bertugas Guru PPPK, Pengabdianmu akan Dicatat Sejarah Pendidikan Surabaya

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Langkah itu, kata dia, dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI (7 Komisi Gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler