Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang

Minggu, 12 Juli 2009 – 20:18 WIB

JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi“Salah satu hal persoalan yang krusial adalah pemerintah menghapus pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” kata Emerson Yuntho, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (12/7).

Dia mengatakan, ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam  Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, intinya pelaku harus membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Buaya Diidentikkan sebagai Koruptor

Jika pelaku tidak mau membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan dapat menyita dan melelang asset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut
Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya

BACA JUGA: Dukung KPK, Sejumlah Artis Gabung Cicak



“Semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku koruptor dalam bentuk penjatuhan pidana penjara namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara atau asset recovery,” katanya


Faktanya uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi

BACA JUGA: Hanya Sebulan Untuk Lunasi Biaya Haji

Setidaknya laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp6,3 triliun

Kata dia, jika RUU Tipikor versi Pemerintah yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya asset recovery“Ini hanya satu dari 20 persoalan yang ada dalam RUU Tipikor versi PemerintahRUU Tipikor versi pemerintah lebih menguntungkan koruptor daripada Negara,” jelasnya lagiDengan demikian sudah selayaknya jika DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut ke Pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Akhiri Budaya Takut Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler