Penghargaan Diskotek Colloseum Dicabut, Seperti Ini Hasil Koordinasi Disbudpar DKI & BNNP DKI

Selasa, 24 Desember 2019 – 18:18 WIB
Anies Baswedan. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Disparbud DKI melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI. Hal itu dilakukan terkait pro dan kontra mengenai penghargaan Adikarya Wisata 2019, yang diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kepada diskotek Colloseum.

Disparbud mengaku bahwa surat dari BNNP DKI tidak menyebut ada narkoba di diskotek Colloseum.

BACA JUGA: Kasus Lem Aibon Hingga Diskotek Colloseum Merugikan Anies Menuju Pilpres 2024?

"Ada miskoordinasi sehingga surat teguran itu tidak jadi dokumen penilaian para juri," kata Plt. Kepala Disparbud DKI Sri Haryati, Selasa (24/12).

Dalam rapat Komisi B dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pada Senin (23/12), disampaikan bahwa BNNP DKI mengeluarkan telah surat yang menyatakan tidak adanya penemuan atau penggunaan narkoba di Diskotek Colosseum.

BACA JUGA: Elektabilitas Anies Baswedan Melorot Gara-gara Lem Aibon, Honorer Masuk Got dan Diskotek Colloseum

Surat tersebut hanya menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan urine kepada 106 pengunjung yang berada di ruang karaoke club 1001.

Dalam pemeriksaan yang dimaksud, petugas juga menyisir satu persatu dan bila terdapat pengunjung terindikasi menggunakan zat-zat tertentu yang termasuk golongan psikotropika, maka akan dilakukan konseling, atau rehabilitasi dan serta membuat pernyataan resmi dikantor BNNP DKI Jakarta.

Selanjutnya disimpulkan bahwa usaha tersebut tidak terdapat terkaitan manajemen terhadap penggunaan serta pembiaran terhadap penggunaan narkotika dan sejenisnya.

Menindaklanjuti surat ini, mantan Plt Kadisparbud DKI Alberto Ali yang dicopot dari jabatannya karena penghargaan ini mengatakan setelah diklarifikasi, dia menghubungi BNNP lewat telepon dan disampaikan hasil razia dari 106 pengunjung ada beberapa memakai narkoba.

"Lalu, disampaikan pengguna narkoba tidak ada kaitannya dengan pihak manajemen. Mereka menggunakan narkoba sebelum masuk ke diskotek itu,” kata Alberto, Selasa (24/12).

Sementara itu, Anggota Komisi B DKI Jakarta Wahyu Dewanto, mempertanyakan dasar hukum dalam pencabutan penghargaan tersebut. 

"Ini tidak ditemukan tapi ditegur tertulis, ini dasar hukumnya apa? Kecuali di sini dicantumkan, satu poin saja, ditemukan dan ini juga tanggapan permohonan laporan hasil giat razia," kata Wahyu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler