Penghasilan Rp 1,3 Juta Wajib Bayar Pajak

UMKM Dapat Diskon 50 Persen

Minggu, 13 Juli 2008 – 12:09 WIB
JAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang panjang, pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan RUU Pajak Penghasilan (PPh)Panitia Kerja (Panja) RUU PPh menyelesaikan lima poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan

BACA JUGA: Meretas Impian Mobil Hijau

Dengan begitu, amandemen undang-undang tersebut bisa disahkan dalam masa sidang parlemen saat ini.
     Anggota Panja RUU PPh Dradjad Hari Wibowo mengatakan, Panja sudah memutuskan besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 15,840 juta per tahun
Angka itu sesuai dengan usul pemerintah

BACA JUGA: SBY Minta Gubernur Bantu Koperasi

Sementara tambahan PTKP untuk istri atau suami dan anak masing-masing Rp 1,320 juta per tahun.
     Melalui PTKP ini, setiap WP berstatus bujangan yang berpenghasilan di atas Rp 1,320 juta sebulan sudah harus membayar pajak
Pembahasan PTKP tergolong alot, karena menyangkut lapisan WP yang harus membayar pajak

BACA JUGA: Linkage Berhasil Tekan Kredit Macet

Sebelum diambil keputusan, FPDIP sempat bersikukuh memasang angka Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta setahun.
     Usul pemerintah yang Rp 15,840 juta setahun sebenarnya sudah lebih tinggi dari yang berlaku saat ini Rp 13,2 juta setahunMakin tinggi PTKP, makin sedikit lapisan penghasilan masyarakat yang wajib membayar pajakPoin krusial lain yang disepakati adalah diskon pajak bagi WP Badan berstatus UMKM.
     Dradjad mengatakan, bagi WP Badan dalam negeri dengan peredaran usaha hingga Rp 50 miliar setahun, diberi fasilitas berupa tarif PPh 50 persen dari tarif normal’’Itu untuk peredaran usaha serendah-rendahnya Rp 4,8 miliarBesarnya peredaran usaha terendah ini dapat dinaikkan dengan Permenkeu,’’ kata Dradjad (12/7).
     Seperti diputuskan sebelumnya, tarif normal PPh WP Badan untuk 2009 diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen, dan 25 persen pada 2010Dradjad mengilustrasikan, ada WP Badan dalam negeri yang punya omzet Rp 5 miliar dengan keuntungan bersih 10 persen atau Rp 500 jutaDengan diskon tarif, terhadap penghasilan yang Rp 480 juta, dikenakan tarif PPh 14 persenLalu sisanya yang Rp 20 juta, dikenakan tarif normal 28 persen.
     ’’Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan terhadap UMKM dengan catatan dia berbadan hukumTapi, jika UMKM tersebut tidak berbadan hukum, dia menjadi WP Orang Pribadi dengan tarif pajak progresif,’’ kata Dradjad.
     UMKM memperoleh penurunan pembayaran pajak yang besar dengan pemotongan tarifDengan simulasi terhadap UMKM yang berbadan hukum beromzet Rp 5 miliar dan untung 10 persen, jika tanpa fasilitas tarif pajak diskon 50 persen harus membayar PPh Rp 140 jutaDengan fasilitas diskon, PPh yang harus dibayar Rp 72,8 juta’’Jika UMKM tadi tidak berbadan hukum, PPh-nya Rp 95 juta.’’
     Panja juga menyepakati pengenaan tarif 5 persen lebih rendah dari tarif pajak normalSyaratnya, minimal 40 persen saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)Ada pula syarat lain yang ditetapkan kemudian dalam peraturan pemerintah (PP)Kesepakatan berikutnya, zakat dan sumbangan wajib keagamaan yang diterima badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang dibentuk atau disahkan pemerintah tidak termasuk Objek Pajak atau bebas pajak.
     ’’WP yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan dapat mengurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur lebih lanjut dengan PP,’’ katanyaKesepakatan berikutnya mengatur beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini berada di luar sistem, dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP.
     ’’Ini dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi seperti dalam sektor migasMisalnya dalam cost recovery,’’ beber DradjadKeseluruhan RUU PPh kini tinggal dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang akan merapikan rumusan bahasa dan menyeragamkan rumusan(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batasi Produksi Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler