''Telah ditetapkan seorang tersangka,'' ujar, Wakadiv Humas Polri Brigjenpol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4) siang
BACA JUGA: Diliburkan, Karyawan Tetap Minta Gaji
Prabahara dikenakan tersangka atas sangkaan pasal 156 KUHP tentang penghinaanBACA JUGA: Ada Bukti THM Sajikan Striptis
Ucapan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antara ribuan pekerja dengan pihak manajemen yang berujung pada pengerusakan dan menyebabkan sejumlah korban luka-luka
:TERKAIT ''(ini) menimbulkan kemarahan sekitar 5000 karyawan dan mereka melakukan pengerusakan terhadap 38 unit mobil, merusak kantor perusahaan dan mess karyawan,'' tambahnya
BACA JUGA: Drydock Rugi Ratusan Miliar
Sementara sembilan orang menderita luka kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros dan RS UD BatamMereka adalah lima warga India bernama Barahara, Verendra Kumar, Biju, Arumugan dan MediawanurSementara empat warga Indonesia adalah Ludwig, Patrick Susanto, Hendri Dwi Cahyo dan Susanto''Saat ini situasi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kepolisian,'' tambahnyaKedepan akan dilakukan pertemuan antara pimpinan perusahaan serikat pekerja dan disnaker difasilitasi polda setempatSaat ini satu SSK Brimob telah disiagakan ke lokasi kerusuhan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Drydock Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi