Penghina Indonesia Sudah Tersangka

Jumat, 23 April 2010 – 15:38 WIB
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang, Batam, Kepulauan RiauDari jumlah itu seorang warga India bernama Prabahara (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.

''Telah ditetapkan seorang tersangka,'' ujar, Wakadiv Humas Polri Brigjenpol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4) siang

BACA JUGA: Diliburkan, Karyawan Tetap Minta Gaji

Prabahara dikenakan tersangka atas sangkaan pasal 156 KUHP tentang penghinaan
Prabahara diduga menyebut kata Indonesian Stupid (orang Indonesia bodoh) pada pekerja asal Indonesia

BACA JUGA: Ada Bukti THM Sajikan Striptis



Ucapan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antara ribuan pekerja dengan pihak manajemen yang berujung pada pengerusakan dan menyebabkan sejumlah korban luka-luka


:TERKAIT  ''(ini) menimbulkan kemarahan sekitar 5000 karyawan dan mereka melakukan pengerusakan terhadap 38 unit mobil, merusak kantor perusahaan dan mess karyawan,'' tambahnya

BACA JUGA: Drydock Rugi Ratusan Miliar

Sementara sembilan orang menderita luka kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros dan RS UD BatamMereka adalah lima warga India bernama Barahara, Verendra Kumar, Biju, Arumugan dan Mediawanur

Sementara empat warga Indonesia adalah Ludwig, Patrick Susanto, Hendri Dwi Cahyo dan Susanto''Saat ini situasi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kepolisian,'' tambahnyaKedepan akan dilakukan pertemuan  antara pimpinan perusahaan serikat pekerja dan disnaker difasilitasi polda setempatSaat ini satu SSK Brimob telah disiagakan ke lokasi kerusuhan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Drydock Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler