Penghina Suku Betawi Ini Viral Lalu Kabur, Akhirnya Ditangkap di Slawi

Selasa, 19 Oktober 2021 – 05:50 WIB
Tangkapan layar video pria berinisial VLL (50) yang menghina suku Betawi di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Instagram/bekasi.terkini

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial VLL yang diduga menghina masyarakat Betawi.

Sebelumnya, sebuah video yang viral memperlihatkan pria paruh baya itu memaki-maki orang lain dengan menyebut Betawi bodoh.

BACA JUGA: Mengeklaim Wakili Betawi, PADI Laporkan Pria Ini ke Polda Metro

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi di area proyek gorong-gorong, kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10).

Pelaku yang juga anggota ormas tertentu itu merupakan penjaga malam di area proyek tersebut.

BACA JUGA: Seperti Anies Baswedan, UAS Kini Resmi Jadi Warga Kehormatan Betawi

Aloysius menjelaskan kasus itu bermula ketika ada seorang pemuda memasuki area proyek yang dijaga VVL. Namun, VVL memergoki pemuda tersebut.

"Kemudian tersangka menanyakan identitas dan tujuannya (pemuda) masuk ke lokasi proyek. Namun, pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit," kata Aloysius dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

BACA JUGA: Fakta Seputar Begal Sadis di Bekasi, Mencengangkan

Jawaban pemuda itu membuat VVL berang dan mengeluarkan makian. Saat memaki-maki itulah VVL mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina suku Betawi.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Namun, VVL yang tahu dirinya viral langsung melarikan diri.

Pada Minggu lalu (17/10), polisi mengendus keberadaan VVL di daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Diperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung ditindak lanjuti serta diamankan di daerah Slawi (di Tegal)," ujar Aloysius.

VVL dalam video yang beredar tidak hanya menghina warga Betawi. Sebab, dia juga melontarkan tantangan.

"Lu bawa semua orang betawi kemari. Orang betawi itu bodoh, kata gua," ucap pelaku dalam video tersebut.

Kini, VVL dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman untuk VVL ialah penjara lima tahun.(cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler