Penghuni Melawan, Penyitaan Rumah Diwarnai Kericuhan

Kamis, 10 November 2016 – 08:28 WIB
Polisi menangkap salah satu warga yang berusaha menghalangi eksekusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CIREBON – Suasana tegang jelas terlihat didepan sebuah rumah di Jl Kartini Kelurahan Sukapura Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon Rabu (9/11)kemarin, Teriak pekik takbir dan aksi saling dorong pun terjadi tatkala ketika juru sita PN Cirebon memaksa masuk kedalam objek yang saat itu dijadikan sekertariat oleh Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar (Almanar).

Lalu lintas yang melewati Jl Kartini pun lumpuh, sekitar lima jam lebih salah satu jalan utama di Kota Cirebon tersebut ditutup oleh pihak kepolisian, sekitar 430 petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Brimob Detasemen C Polda Jabar pun disiagakan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati

Aksi saling dorong dan gesekan fisik pun nyaris saja pecah, andai polisi telat melakukan antisipasi. Pihak-pihak yang dinilai menghambat dan menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Cirebon langsung diamankan ke Polres Cirebon Kota.

Dari pantauan Radar, sedikitnya ada enam orang, terdiri dari anggota Almanar dan warga, yang berusaha menghalangi proses eksekusi dibawa paksa ke Polres Cirebon Kota menggunakan truk Dalmas.

BACA JUGA: Satu Mobil Tersangkut di Rumah Warga, Satu Lagi Masuk Sungai

Polisi juga mengamankan sebilah celurit dan pedang panjang lengkap dengan sarungnya dari rumah yang sebelumnya dihuni oleh keluarga Soleh .

“Ini perintah negara, polisi hanya mengamankan, yang menghalang-halangi perintah negara akan kita amankan,”seru Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK MSi melalui pengeras suara berkali-kali.

BACA JUGA: Telepon Masuk ke SMA Kristen Gloria: Akan Ada Tiga Kali Peledakan Bom

Meski mendapatkan perlawanan, namun proses eksekusi terhadap objek yang dimintakan penetapannya oleh PT KAI tersebut akhirnya tetap dilakukan, seluruh barang dari dalam rumah pun dikeluarkan.

Suasana pun tambah panas, ketika pihak dari PT KAI hendak meratakan bangunan yang disita tersebut. 

Pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Dadang Salahudin mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh juru sita terkesan sewenang-wenang dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. 

“Bunyi dari penetapan eksekusi tersebut hanya untuk mengosongkan, bukan membongkar, ini cacat hukum, mereka tak punya dasar untuk melakukan pembongkaran,”ungkapnya.

Dikatakannya, untuk eksekusi sendiri tidak bisa sembarang dilakukan, objek yang dieksekusi harus jelas batas-batasnya, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses eksekusi.

“Ini tidak ada batas kiri siapa, batas kanannya dimana, lalu, tanggung jawab siapa kalau eksekusi ini bermasalah?, selain itu alamat objek yang dieksekusipun tidak sesuai dan salah, di petikannya nomor 18/10 alamat sebenarnya nomor 18/20,”imbuhnya.

Namun, juru sita dan PT KAI bergeming, pembongkaran kepada bangunan seluas 1450 m2 di rumah no 18/20 tetap dilakukan meski diwarnai oleh aksi protes dari aktivis Almanar dan kuasa hukum termohon eksekusi.

“Kita sudah siapkan tempat, untuk menyimpan, dan untuk satu bulan pertama kita yang bayar sewanya,kita tidak ada kompensasi sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena sudah menyewa ataupun membayar sejumlah uang untuk bisa tinggal ditempat tersebut silahkan melakukan upaya hukum kepada pihak yang menyewakan,”tutur pengacara PT KAI, Hermanto SH MH.

Ketidakpuasan atas tafsir “mengosongkan” tersebut sejumlah perwakilan Almanar dan kuasa hukum termohon eksekusi mendatangi PN Cirebon untuk mendapat kejelasan terkait tafsir mengosongkan pada penetapan yang dibacakan oleh juru sita PN Cirebon dan meminta.

Rombongan pun diterima oleh Ketua PN Cirebon M Muchlis di ruang kerjanya, menurut Ketua PN, tafsir mengosongkan dalam penetapan eksekusi tersebut adalah termasuk membongkar dan membuat objek yang dieksekusi menjadi kosong, sehingga apa yang dilakukan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan.

“Kita hanya melaksanakan keputusan, jikalau tidak puas silahkan, ada mekanismenya, Karena ini produk hukum tentunya upayanya juga harus upaya hukum,”paparnya.

Ditambahkannya, jika nanti pihak termohon memenangkan gugatan tentunya PN juga akan melaksanakan putusan tersebut dan segala bentuk kerugian yang diakibatkan proses eksekusi hari ini bisa dikembalikan ataupun diminta penggantian nantinya.

“Jadi begitu, silahkan tempuh prosesnya,” pungkasnya. (dri/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roda Depan Patah, Terlepas, Pesawat pun Tergelincir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler