Pengibaran Bendera Aceh Dinilai Langgar Konstitusi

Selasa, 02 April 2013 – 14:38 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pengibaran bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bertentangan dengan konstitusi.

Sebab dalam konstitusi sudah jelas bahwa bendera Indonesia adalah merah putih. "Sikap dari warga negara Indonesia kecewa. Apa yang belum diberikan kepada Aceh? Ini membuat kita terkejut dan sedih. Kita sudah menerima secara histori bahwa bendera kita adalah merah putih," ujar Nurhayati di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pengibaran bendera tersebut merupakan permintaan sekelompok orang yang ingin mengacaukan negara kesatuan republik Indonesia.

"Saya yakin ini bukan kemauan rakyat Aceh, ini keinginan segelintir orang yang ingin mengacaukan suasana damai di Aceh itu sendiri," ucap Nurhayati.

Itu sebabnya Nurhayati, meminta supaya pemerintah bertindak aktif dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekacauan yang disebabkan oleh pengibaran bendera tersebut.

"Pemerintah harus tegas menyatakan ke Aceh bahwa bendera kita hanya bendera merah putih," tandas anggota Komisi I DPR tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Ignatius Mulyono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler