jpnn.com - JAKARTA - Proses penetapan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur definitif, masih terganjal. Pasalnya, Kemendagri hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho.
"Kalau untuk Sumut, setelah ada putusan pengadilan Gatot memang tidak banding, tapi sebelumnya kan masih terbuka kemungkinan jaksa banding. Makanya kami menunggu hingga 14 hari sesuai aturan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Kamis (7/4).
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR.
BACA JUGA: Sonya Depari, Siswi Cantik Berprestasi di Bidang...
Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Dihitung dari tanggal putusan dibacakan, waktu 14 hari telah terlewati. Jaksa diketahui tidak mengajukan banding. Dengan demikian menurut Sumarsono, putusan telah berkekuatan tetap.
"Kayaknya ini kalau dihitung, sudah 14 hari dan ternyata tidak ada banding lagi. Berarti kesimpulannya putusan terhadap Gatot sudah inkrah, tapi salinan putusannya kami belum dapat," ujar Sumarsono.
Untuk itu kata mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, Kemendagri kini tengah berupaya mendapatkan salinan putusan ke pengadilan.
"Untuk ini kami lari lagi untuk mengejar (salinan putusan,red). Saya juga minta staf Tengku Erry, kalau memang pengin cepat, carikan putusan pegadilan. Tapi ternyata bahasanya nihil, belum dapat. Jadi memang untuk mendapatkan salinan ini putusan cukup memakan waktu," ujarnya.
Sumarsono memastikan, proses penerbitan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut defenitif di Kemendagri, tak memakan waktu lama. Begitu ada putusan, dapat langsung diproses. Namun karena terkait jabatan gubernur, tetap membutuhkan keputusan dari presiden.
"Jadi di kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Begini Sikap Kepsek soal Kasus Sonya Depari
BACA JUGA: Kasihan, Sonya Depari Depresi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Sonya Depari Hembuskan Napas Terakhir
Redaktur : Tim Redaksi