jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pasangan independen Lili Muslihat-Wida Hendrawati terpaksa gigit jari lantaran maksud hati pengin mendaftar ikut bertarung di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tak kesampaian.
Lili-Wida bersama pendukungnya mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung, Jumat (4/9), bertepatan dengan pendaftaran hari pertama pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung.
BACA JUGA: Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan
Ya, mereka pengin mendaftar. Namun, Lili-Wida diadang masuk oleh petugas pengamanan lantaran sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.
Akhirnya, Lili bersama pendukungnya melakukan orasi di depan kantor KPU.
BACA JUGA: Keponakan SBY dan Pria Tinggi Besar Pedagang Sapi Itu Mendaftar Ikut Pilkada Pacitan
"Jumlah fotokopi KTP dukungan yang saya bawa dan diserahkan sebanyak 156.699. Namun, tetap tidak diterima karena katanya sudah terlambat. Itu sudah jauh hari sebelum Iduladha,” ungkap Lili seperti dikutip dari Jabar Ekspres.
Lili juga mempertanyakan pengeluaran anggaran dari KPU Kabupaten Bandung untuk pasangan calon independen jika memang dirinya ditolak.
BACA JUGA: Lihat Tuh Si Bobby Menantu Jokowi, Ke KPU Pakai Vespa, Katanya Ada Hubungan Sama Medan
Atas penolakan itu, pihaknya akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan KPU diminta untuk membuat Berita Acara atas penolakan itu.
“Saya datang membawa landasan bahwa saya memenangi gugatan. Namun, hari pas mau mendaftar tetap dihalangi. Keputusan Bawaslu padahal memenangkan gugatan kami dan permohonan kami dikabulkan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menegaskan, sejak awal KPU Kabupaten Bandung memang tidak mengeluarkan SK bagi pasangan independen.
Sebab, masa pendaftaran dari jalur independen sudah ditutup.
“Hari ini (kemarin) juga kami tidak bisa menerima. Kami fokus dari pendaftaran paslon dari partai politik saja,” kata Agus.
Terkait klaim keputusan Bawaslu yang memenangkan Lili, lanjut Agus, putusan itu tidak disebutkan bawah KPU dapat menerima berkas pendaftaran dan persyaratan Lili Muslihat-Wida Hendrawati.
“Silakan baca kembali petitumnya ke Bawaslu dan silakan bawa keputusan Bawaslu. Karena memang Bawaslu tidak memutuskan agar KPU menerima pendaftaran Lili-Wida,” tandasnya. (yul/yan)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek