jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group memolisikan sembilan pilot dan satu karyawannya ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dikarenakan aksi penipuan dan pemalsuan surat.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi, dari laporan itu, kini kesembilan pilot beserta satu karyawan telah ditahan.
BACA JUGA: Palsukan Surat, 9 Pilot Eks Lion Air Ditetapkan Tersangka
Sembilan pilot tersebut adalah mantan penerbang pesawat Lion Air yang telah resign dan bekerja di maskapai penerbangan lain.
“Iya sudah ditahan. Awalnya kemarin dua orang, lalu ditangkap lagi sisanya,” kata Daddy ketika dihubungi, Rabu (23/5).
BACA JUGA: Hari ini, 14 Jadwal Penerbangan Lion Air Group Dibatalkan
Adapun sembilan pilot tersebut yakni Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32).
Kemudian Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), dan Oreza Mulya Santana (35). Sementara pegawai Lion Air yang ditahan adalah Tabroni (31).
BACA JUGA: Pesawat Lion Air Tergelincir di Bandar Djalaluddin
Permasalahan ini diduga karena para tersangka menginginkan pindah kerja ke maskapai lain.
Salah satu oknum pilot, yakni Noval kemudian ditunjuk oleh pilot yang lain untuk memalsukan dokumen kontrak mereka untuk melancarkan proses kepindahan.
"Jadi, mereka itu mengajukan resign, tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi, misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi,” ujar Daddy.
Kemudian ada juga masalah administrasi yang harus diselesaikan.
“Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," imbuh dia.
Dalam hal ini, Noval meminta tolong bantuan pegawai kontrak atas nama Tabroni untuk melakukan hal tersebut.
"Yang siapain logo, contoh surat ya si NV ini," terang Daddy.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP berupa pemalsuan surat-surat atau dokumen. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beberapa Penerbangan Lion Air dari Batam Delay
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Yessy