Pengin Tahu Honor Petugas KPPS di Pemilu 2019?

Rabu, 09 Januari 2019 – 06:11 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Honor yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500 ribu.

Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

BACA JUGA: 17 April Ada 5 Surat Suara, Jangan Buru-buru Masuk ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Ini untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019 merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.

BACA JUGA: Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter

“Makanya dipersiapkan jauh-jauh. Misalkan berapa persen yang bersedia menjadi KPPS dan yang kekurangan berapa, itu nanti akan saya follow-up dengan teman-teman stakeholder,” ucap Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi.

Feri pun meminta PPK untuk mempersiapkan penyelenggara di tingkat TPS. Dalam hal ini KPPS. Sehingga persoalan yang terjadi pada 2014, banyak yang tidak bersedia menjadi KPPS, tidak terjadi lagi. Pada Pemilu 2014, KPU Kabupaten PPU sampai merekrut guru sebagai petugas KPPS karena banyak petugas KPPS mengundurkan diri.

Sebagian besar kekurangan petugas tersebut terjadi karena pengunduran diri itu diakibatkan honorarium yang diterima KPPS lebih kecil dibandingkan saat Pilgub Kaltim 2013.

Pada Pilgub Kaltim, petugas KPPS menerima Rp 900 ribu sedangkan Pemilu 2014, ketua KPPS hanya menerima Rp 400 ribu dan anggota Rp 350 ribu.

Dikhawatirkan aksi serupa bisa terulang kembali karena beban kerja KPPS pemilu tahun ini jauh lebih berat ketimbang pilkada tahun lalu. Pasalnya, ada lima surat suara yang harus dihitung usai pemungutan suara dan bakal memakan waktu penghitungan cukup lama.

Sampai kemarin, kami masih meraba-raba jumlah KPPS yang bersedia dan tidak. Sambil menunggu data di lapangan. Jika yang tidak bersedia 30–40 persen, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU Provinsi (Kaltim),” ucap mantan pewarta media cetak ini.

Pada Pilkada 2018, jumlah TPS di Kabupaten PPU ada 340 TPS. Untuk satu TPS dibutuhkan tujuh petugas TPS. Sehingga jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 2.380 orang. Sedangkan jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 515 TPS adalah 3.605 orang. Perekrutan KPPS akan dilaksanakan sebulan sebelum pemilu.

Sekira pertengahan Maret 2019. Dengan masa tugas petugas KPPS yang dibatasi dua kali periode. Jika melihat jumlah TPS yang demikian, KPU perlu merekrut petugas KPPS di luar jumlah petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 2018.

“Kemungkinan banyak yang kurang. Cuma saya belum dapat progres dari PPK. Untuk meminta dikoordinasi melalui PPS mengenai perekrutan petugas KPPS tersebut,” pungkasnya. (*/kip/kri/k16)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler