Penginapan 88 di Mukomuko Ditutup Paksa Sekelompok Warga, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 Maret 2024 – 18:40 WIB
Sejumlah warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melepas papan Penginapan 88 pada hari Sabtu (30/3/2024). Foto: ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Sekelompok warga di Mukomuko, Bengkulu menutup paksa Penginapan 88 yang diduga membuka praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.

Ketua RT 8 Peri Irawan di Mukomuko, Sabtu, mengatakan bahwa ancaman itu akan mereka lakukan apabila orang yang menyewa bangunan rumah untuk penginapan tersebut tidak segera mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan.

BACA JUGA: Sejumlah Penginapan di Kota Ambon Dirazia, 1 Muncikari dan 10 Pasangan Mesum Diamankan

"Kami berikan waktu selama 2 hari kepada orang tersebut mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Jika tidak, warga yang akan menutup paksa," katanya.

Sebelum warga melakukan aksi penutupan penginapan tersebut, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemilik rumah, pihak yang menyewa bangunan rumah yang dijadikan tempat usaha penginapan.

BACA JUGA: Menikmati Golden Sunset Eksotis di Kalianda Melalui Penginapan Tepi Pantai

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, warga meminta pihak yang membuka tempat usaha penginapan tersebut untuk menutup usahanya.

Ia menyebutkan ada beberapa alasan warga ingin menutup penginapan di wilayah ini setelah personel satpol PP sejak beberapa hari lalu menangkap basah sejumlah orang melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut.

BACA JUGA: Detik-detik Istri Potong Kemaluan Suami di Penginapan, Motif Terungkap, Daster Bercak Darah

Menurut dia, tidak hanya sekali kejadian orang-orang yang melakukan maksiat di penginapan tersebut, tetapi sudah sering terjadi.

Bahkan, lanjut dia, ada permintaan dari Rusli Ruslan pemilik bangunan untuk penginapan yang kini tinggal di Palembang yang meminta warga mengambil kunci rumahnya kepada penyewa rumah tersebut.

"Saya sudah terima surat kuasa dari pemilik rumah yang meminta mengambil kunci rumah dan menurunkan papan merek penginapan tersebut karena pemilik rumah merasa malu atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi mempersilakan warga menutup tempat usaha yang meresahkan warga dan lingkungan sekitar.

"Kami melakukan razia di penginapan tersebut setelah menerima laporan dari warga sekitar. Jadi, terkait dengan tempat usaha yang bermasalah tersebut dari warga untuk warga," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler